Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

UMK Kabupaten Batang 2024 Naik Rp 97 Ribu, Lebih Tingi dari Usulan Pemkab

Riyan Fadli • Jumat, 1 Desember 2023 | 20:42 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Batang - Usulan upah minimum Kabupaten (UMK) Batang tahun 2024 tak disetujui Pemprov Jawa Tengah.

Usulan yang disampaikan Pemkab Batang hanya naik 1,79 persen atau sekitar Rp 40 ribu dari UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.282.026. sedangkan Gubernur Jateng menetapkan nilai yang lebih tinggi dari usulan.

Ketetapan UMK Kabupaten Batang yang dikeluarkan tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 2.379.702. Nilai itu lebih tinggi dari usulan Pemkab Batang sebesar RP 56.803.

"Saya harap UMK 2024 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah bisa diterima oleh semuanya, baik pengusaha maupun pata buruh," kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/12).

Ia menyadari, dalam penentuan UMK setiap tahunnya pasti ada perselisihan atau beda pendapat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Keputusan UMK pasti ada belah pihak yang tidak puas. Namun harus ada suatu keputusan yang diambil untuk menentukan.

"Satu sisi dari Apindo minta naiknya serendah-rendahnya, dari butuh pasti naik setinggi-tingginya. Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi dua pihak dengan mengambil jalan tengah berdasarkan aturan," ucapnya.

Lani Dwi Rejeki menyatakan sudah berupaya mengakomodir semua kepentingan dengan mengambil jalan tengah. Yaitu berpedoman pada aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah menyatakan usulan UMK Kabupaten Batang sebesar Rp2.322.897 tidak disetujui oleh Provinsi Jawa Tengah.

Usulan UMK itu berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Tapi ternyata gubernur mengambil keputusan sendiri dengan menggunakan Pasal 26. Sehingga penetapannya menjadi Rp2.379. 702.

"Artinya kalau usulan kita itu naiknya Rp 40 ribu, kemudian ditetapkan oleh gubernur naiknya Rp 97 ribu. Artinya gubernur menaikan dari yang kita usulkan," tandasnya. (yan/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMKAB #GUBERNUR JATENG #umk #batang