Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

UMK Batang 2024, Buruh Kritik Usulan Pemkab

Riyan Fadli • Rabu, 29 November 2023 | 22:05 WIB

 

Para pekerja konstruksi sedang bekerja dalam proyek pembangunan gedung perkantoran. RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Para pekerja konstruksi sedang bekerja dalam proyek pembangunan gedung perkantoran. RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG
 
RADARSEMARANG.ID, Batang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang menyoroti usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.

Menurut mereka, usulan tersebut masih di bawah komponen hidup layak (KHL) dan tidak sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pemkab Batang telah mengusulkan UMK Tahun 2024 sebesar Rp 2.322.897 atau naik sekitar Rp 40 ribu dari UMK Tahun 2023 sejumlah Rp 2.282.026.

Namun, SPN Batang menuntut agar UMK Tahun 2024 bisa naik di kisaran 15 persen dari UMK Tahun 2023.


"Kalau kenaikannya sekitar Rp 40 ribu apa tidak memiskinkan buruh? Kalau tuntutan kami seperti di SPN Pusat, naik 15 persen dari UMK tahun lalu," kata Ketua SPN Kabupaten Batang Edi Susilo.

Edi Susilo mengatakan bahwa usulan Pemkab Batang masih jauh dari standar kelayakan hidup. Ia mencontohkan, harga beras naik dari harga Rp 11 ribu ke Rp 15 ribu.

Artinya ada selisih kenaikan harga Rp 4 ribu. Dimana jika diakumulasikan dalam sebulan, membutuhkan tambahan biaya hidup sekitar Rp 120 ribu per bulan.

"Jika usulannya masih seperti ini, jelas-jelas menggelar karpet merah kemiskinan untuk buruh. Karena upah itu adalah penyesuaian hidup layak. Sementara untuk standar KHL sudah tidak disandingkan untuk merumuskan usulan upah itu," tegasnya.

Edi Susilo berharap pengupahan bisa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yang berdasarkan survei pasar yang meliputi 60 item. Termasuk item sandang, pangan dan papan.

Ke depan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Tengah. Dimana nantinya pihaknya akan menyuarakan aspirasi mereka ini ke Kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Kami juga akan koordinasi dengan organisasi serikat pekerja lainnya. Jika perlu nantinya kita akan audiensi ke Penjabat (PJ) Bupati. Harapannya untuk rekomendasi Bupati ke Gubernur bisa menengok ke standar KHL buruh di Kabupaten Batang," tandasnya. (yan/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#serikat pekerja #umk #upah #batang