Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sawah Kakek Sunyoto di Batang Berulangkali Diakui Orang Lain, Begini Cerita Lengkapnya

Riyan Fadli • Senin, 27 November 2023 | 17:13 WIB
SENGKETA: Kakek Sunyoto (sebelah kanan) menunjukkan berkas kepemilikan sawahnya yang sedang berkonflik. (istimewa)
SENGKETA: Kakek Sunyoto (sebelah kanan) menunjukkan berkas kepemilikan sawahnya yang sedang berkonflik. (istimewa)

RADARSEMARANG.ID, Batang - Nasib kurang beruntung dialami kakek Sunyoto, 80, asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman.

Di usianya yang sudah tua, dia masih harus berurusan dengan hukum untuk mencari keadilan. Berulangkali, lahan sawah miliknya dikuasai orang lain.

Sunyoto bercerita jika dirinya punya lahan sawah warisan ayahnya seluas 4.629 meter persegi. Lokasinya di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang.

Semula, ayahnya menitipkan lahan itu pada temannya untuk digarap. Saat temannya meninggal, justru anaknya yang bernama Susilowati malah menggugatnya.

"Untungnya tanah sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C. Dulu si S juga mengajukan sertifikat tapi ditolak Lurah, karena yang benar milik saya," kata Sunyoto, Sabtu (25/11).

Ia sudah digugat Susilowati hingga berulangkali sejak 2018. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkan Kakek Sunyoto.

Tidak hanya itu, ada orang lain yang kembali menguasai lahannya seluas 1.253 meter persegi untuk ditanami padi. Dia bernama Suyudin.

Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.

Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.

"Saya juga sudah melaporkan Suyudin ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3)," katanya.

Baca Juga: Praka Yipsan Ladou, Anggota TNI yang Gugur dalam Kontak Tembak di Paro Papua Dimakamkan di Bawen

Pihak Kelurahan Kesepuhan justru menyebut bahwa obyek tanah Kakek Sunyoto salah dan sertifikatnya batal.

Ucapan dari pejabat kelurahan itu yang berulangkali jadi pegangan Suyudin menanam di tanah miliknya.

"Saya merasa sangat kecewa dengan tindakan ini. Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak saya sebagai pemilik sah tanah ini," imbuh Sunyoto. 

Adapun pihak Polres Batang dalam SP3 menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan dinyatakan tidak ada dugaan penyerobotan tanah. Dan kasus tersebut diberhentikan. 

"Ya tuntutan saya, yo penyerobotan yo harus diproses dasar hukumnya gimana, proses hukumnya gimana dan kelanjutannya gimana?," tandasnya. (yan/bas)

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Sawah #kakek #keadilan #batang