RADARSEMARANG.ID, Batang - Gara-gara tak setor pajak perusahaan, pengusaha Kendal jadi tersangka. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, menyerahkan tersangka, Kamis (23/11) di Kejaksaan Negeri Batang.
Pelaku tindak pidana perpajakan itu berinisial JP yang merupakan direktur utama PT WWWP. Perusahaan tersebut bergerak di bidang proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.
"Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan.
Menurutnya, proses penegakan hukum pajak lebih mengutamakan pemulihan kerugian pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang.
Kasusnya bermula dari perusahaan yang tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari transaksinya. Kejadian itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017.
Akibat perbuatannya, JP diduga telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 959,6 juta.
Kepala Kejari Batang, Efi P Numberi menyebut tersangka JP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Isinya, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. "Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar," jelasnya.
Selain JP, pihak Kejari juga sedang memproses pemberkasan tersangka lain berinisial SDP. Tersangka SDP juga sebagai Direktur di PT WWWP. Namun SDP sedang mengupayakan mengganti kerugian negara.
Di sisi lain kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Grobogan. Pihak Kanwil DJP Jateng I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
Tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah menyerahkan tersangka berinisial SAP beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
SAP merupakan seorang pengusaha asal Grobogan yang memilki usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan Setoran PPN pada SPT.
Hal itu terjadi pada Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Perbuatan SAP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 831,5 juta. (yan/bas)
Editor : Baskoro Septiadi