RADARSEMARANG.ID, Batang - Tim gabungan dari Bawaslu, KPU dan Satpol-PP Kabupaten Batang menertibkan atribut partai politik yang dipasang sembarangan, Kamis (16/11).
Sebelumnya mereka sudah diperingatkan untuk mencopot sendiri baliho, bendera, hingga spanduk yang menyalahi aturan. Yaitu Perda nomor 7 tahun 2019.
Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Batang Ulul Azmi menegaskan, alat peraga yang ada saat ini buka alat peraga kampanye. Tapi alat peraga sosialisasi.
Penertiban ini sudah melalui beberapa tahapan. Ada surat himbauan pada ketua-ketua Partai di Kabupaten Batang. Rapat dengan berbagai pihak dan puncaknya adalah pencopotan secara paksa.
Baca Juga: Geger! Warga Batang Temukan Mayat Sudah Mengering di Tengah Sawah, Ini Ciri-Cirinya
Penurunan alat peraga sosialisasi itu dilakukan secara hati-hati. "Dilipat yang rapi kemudian ditempatkan di kendaraan yang telah kita sediakan. Bawaslu membantu Satpol-PP melakukan penertiban," tegasnya dalam apel sebelum giat penertiban, Kamis (16/11) pagi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menjelaskan jika penertiban dibagi menjadi tiga titik. Titik selatan, utara, Pantura dan tengah di Kecamatan Batang. Sementara di wilayah kecamatan lain, penertiban dilakukan oleh Panwas setempat.
Sebelum mengedarkan surat pemberitahuan agar parpol mencopot sendiri alat peraganya, Mahbrur mencatat ada 2012 baliho, spanduk, hingga bendera.
Ternyata imbauan itu berlaku efektif, namun masih ada beberapa alat peraga parpol dan caleg yang masih membandel. Tidak dicopot pemiliknya.
"Himbauan yang kita berikan kemarin efektif. Ada baliho, reklame dan lainnya yang sudah dilepas secara mandiri. Yang masih terpasang kita lepas hari ini," terangnya.
Baca Juga: Begini Kondisi Pesawat Tempur TNI AU Tukano yang Jatuh di Area Taman Nasional Bromo
Pihaknya belum bisa menginventarisir jumlah alat peraga yang dilepas mandiri. Karena penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Pihaknya akan mendata seberapa efektif himbauan diindahkan.
Dari 2012 alat peraga sosialisasi yang terdata melanggar aturan, tersisa berapa setelah ada himbauan.
Masih ada beberapa baliho, reklame dan bendera yang terpasang di tempat terlarang. Seperti di pohon, tiang listrik, jembatan, melintang di tengah jalan dan lainnya.
"Kami mulai hari ini melakukan penindakan sesuai dengan regulasi dan pelanggaran undang umdang lainnya. Jadi Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu 2024, kita mukai melakukan pengawasan atribut partai seperti bendera baliho dan sebagainya untuk ditertibkan," tandasnya. (yan/bas)
Editor : Baskoro Septiadi