RADARSEMARANG.ID, Batang - Belum sebulan usai dibongkar oleh aparat gabungan, warung remang-remang di sepanjang Pantura Kandeman jadi lapak pedagang kaki lima (PKL).
Sebelumnya bangunan yang dirobohkan merupakan bangunan semi permanen, kini kembali berdiri lapak kaki lima.
Namun kali ini Satpol PP Kabupaten Batang lepas tangan. Sebab, merasa tugasnya sudah selesai pada pembongkaran pada September lalu.
Menurut Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Batang, Ulul Azmi, hal tersebut menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah 1 Jateng DIY, sebagai pemilik lahan.
Sebelumnya, penggusuran dilakukan sesuai arahan BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional) dan penertiban dilakukan bersama-sama.
"Kita dulu melakukan pembongkaran dari 13 hingga 19 September 2023. Sekarang ini kewenangannya di Disperindagkop karena kaki lima. Terkait izin pembangunan di sana, masuk ranah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional," ujarnya, Senin (2/10).
Aturan yang ditegakkan berdasarkan Undang-Undang jalan nasional. Pusat meminta asetnya kembali yang digunakan oleh masyarakat.
Pendirian bangunan di tempat tersebut harus seizin Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Karena tanah itu milik negara.
Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019, berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan.
"Kami ada kepentingan terkait aduan warung remang-remang. Prostitusi itu orangnya, bukan bangunannya. Setelah penggusuran, ini masuk kembali kewenangan yang punya lahan," tegasnya.
Berdirinya lapak PKL di sana juga mendapat sorotan dari Dewan Pertimbangan Kamar Daganag Indusri (KADIN) Kabupaten Batang, Farid Asror.
Menurutnya, penertiban warung-warung tersebut belum tuntas. Karena kembali muncul warung-warung beratapkan tenda yang menambah kesan kumuh.
"Saya beberapa hari lalu lewat Kandeman, saya sepintas lihat di lahan jalan negara yang ditertibkan bulan lalu, sedang banyak kegiatan pembangunan kembali kios-kios baik di depan batching plant Kejora, depan seberang pabrik Wadimor, maupun depan seberang barat Bolog," katanya.
Ia berharap aparat yang berwenang bisa bergerak cepat melakukan penertiban kembali. Agar tidak menjadi masalah baru.
Mungkin bisa dengan solusi memfasilitasi atau menjembatani untuk sentra pengembangan UMKM.
"Hemat saya, dari pada kucing-kucingan terus, bila alasan hukumnya terpenuhi dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas serta kamtibmas. Sudah dilegalkan saja, ditata peruntukannya dan diawasi," ucapnya. (yan/zal)
Editor : Baskoro Septiadi