RADARSEMARANG.ID, Batang - Tiga dari empat korban pencabulan di sebuah pesantren Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, mendapatkan intimidasi.
Ada pengurus pesantren yang mendatangi rumah para korban satu persatu. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar melakukan pencabutan laporan.
"Ada intimidasi atau penekanan terhadap korban. Kalau tidak mencabut, nanti bisa dilaporkan balik. Akhirnya para korban tidak bisa tidur. Mereka datang hari Sabtu (29/7), setelah pelaku ditahan di Polres Batang Jumat (28/7)," ujar Muhammad Dasuki, kuasa hukum para korban pencabulan, Senin (31/7).
Pihaknya menyayangkan sikap pengurus pesantren yang mendatangi para korban. Tiga korban saat ini sudah membuat surat penyataan pencabutan laporan. Pengurus pondok datang bersama istri pelaku.
Pengurus pondok datang mengintimidasi korban. Sedangkan istri pelaku meminta maaf dan menangis supaya tuntutannya dicabut. "Saya meralat, maaf pelaku inisialnya N, kemarin saya menyebutnya F," terangnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pengurus pondok mendatangi korban dengan cara mengintimidasi itu merupakan hal yang keliru. Pihak pesantren dianggap menutup-nutupi peristiwa yang terjadi.
Karenanya, Dasuki akan berkoordinasi dengan PCNU Kabupaten Batang agar para korban mendapatkan pendampingan. Supaya korban merasa tenang dan aman.
Dasuki juga menjelaskan, hal yang berbeda malah disampaikan pihak pengurus yang mendatanginya. Mereka tidak menginginkan nama pesantren disebut dalam kasus tersebut.
"Pengurus pondok juga datang ke kantor kami, bilang kalau mau diproses hukum tidak apa-apa mas, tapi jangan mencatut nama pondok," ucapnya.
Menurutnya, dalam kondisi yang tertekan, surat penyataan pencabutan laporan yang dibuat tidak berlaku. Surat tersebut semestinya dibuat di hadapan penyidik. Pihaknya juga berencana melaporkan para pengurus yang melakukan intimidasi tersebut.
"Yang mengintimidasi itu bisa dipolisikan. Jelas. Kalau memang mereka tidak mengindahkan bantuan pendampingan dari PC NU ini. Otomatis, terpaksa kami juga melaporkan pihak pengurus atau siapapun yang berusaha untuk menghalang-halangi penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, secara terpisah Kasatreskrim Polres Batang menjelaskan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih terus dilakukan. Jika ada korban lain yang melapor, pihaknya akan tetap memprosesnya.
"Korban sementara empat orang. Yang menguatkan penetapan tersangka adalah alat bukti dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapatkan," terangnya.
Sedangkan menanggapi adanya intimidasi dari sejumlah pihak, ia menegaskan hal itu sudah masuk ranah pidana. Namun kembali lagi dengan jenis ancaman yang diterima.
Jika ancaman yang diberikan berupa kekerasan, hal ini sudah masuk ranah pidana. Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya intimidasi tersebut. (yan/ida)
Editor : Baskoro Septiadi