Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang segera Disidangkan

Riyan Fadli • Rabu, 5 Juli 2023 | 16:24 WIB
Tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati saat diperiksa di Kejari Batang.
Tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati saat diperiksa di Kejari Batang.

RADARSEMARANG.ID, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menerima pelimpahan tahap II berkas kasus pencabulan Wildan Mashuri Amin, pengasuh Pesantren di Desa Wonosegoro. Kini Wildan berstatus sebagai tahanan Kejari Batang. 

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka Wildan, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) selama 20 hari. Terhitung sejak 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas IIB Batang.

"Pihak JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang untuk disidangkan," ujar Ridwan, Senin malam (3/7).

Seperti diketahui, korban Wildan mencapai 25 orang santriwati. Ridwan menjelaskan, tersangka WM sendiri disangka melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Aksi bejat pada para santri di bawah umur ini dilakukan kurun waktu tahun 2019 sampai Februari 2023. Ia diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi para korban. Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Sosial, Gubernur dan juga Kapolda Jawa Tengah. 

Modusnya, pelaku mengajak santriwati di pagi hari ke kantin dan TKP-TKP yang lain untuk bersetubuh. Caranya dengan dijanjikan dapat karomah dari sang kiai. Prosesnya, pelaku melakukan ijab kabul dengan korban.

Kemudian melakukan persetubuhan selayaknya suami istri. Setelah disetubuhi, korban diberikan uang jajan dan tidak diperbolehkan melapor ke orang tuanya. Bahwa dianggap sudah sah sebagai suami istri. (yan/zal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Pencabulan #kriminalitas batang