Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang Aris Setiabudi mengatakan, yang berbeda pada Pemilu kali ini adalah mantan Narapidana boleh mendaftar.
Tidak semua mantan Napi diperbolehkan, hanya yang memenuhi syarat saja. Seperti melakukan kejahatan yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Bagi Napi yang sudah bebas tidak serta-merta bisa mendaftar. Hanya yang sudah merasakan udara bebas lebih dari 5 tahun.
“Jika yang lainnya masih sama yakni harus berusia 21 tahun, harus berijazah minimal SLTA, harus ada surat kesehatan jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya di Hotel Dewi Ratih.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada calon anggota dewan Batang yang berkonsultasi ke KPU. Namun, pada bulan April lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi partai.
Pada Pemilu 2024 nanti, jumlah parpol yang ada di Kabupaten Batang berjumlah 18 parpol. Jumlah tersebut sama seperti yang ditetapkan KPU RI.
"Pendaftaran calon DPRD Batang akan berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 dengan waktu pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kecuali tanggal 14 Mei 2023 hari terakhir pencalonan yakni mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” tandasnya. (yan) Editor : Agus AP