Kasus asusila di lingkungan pondok pesantren ini tentu menjadi perhatian khsusus Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang. Apalagi pelakunya adalah orang yang paham agama. Namun saat dikonfirmasi, Nur Muzayim, Humas Kantor Kemenag Batang menjelaskan jika Kemenag belum bisa menentukan sikap. Menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita belum bisa menentukan sikap. Nunggu sampai proses hukum dulu. Kita masih berprinsip praduga tak bersalah, dan menghormati sosok kiai," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (6/4).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang Agung Wisnu Bharata prihatin terhadap kasus pencabulan yang terus berulang. Kasus itu mulai meledak di Kabupaten Batang sejak Agustus 2022, dan beruntun terjadi hingga saat ini. Tercatat ada sekitar enam kasus besar yang mencuat setahun ini.
Karena itu, pihaknya menginginkan adanya monitoring terhadap lembaga-lembaga yang rawan pelecehan.
"Saya kurang tahu ini fenomena apa, apakah faktor arus globalisasi. Kenapa terjadi berulang-ulang, tapi yang harus kita lakukan adalah tindakan nyata. Terutama yang punya tanggung jawab adalah pemerintah, dalam hal ini di tingkat kabupaten maupun instansi yang ada. Monitor terhadap lembaga yang rawan harus ditingkatkan volumenya," katanya.
Monitorin bisa dilakukan oleh DP3AP2KB, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya. Pihaknya tidak menyangka, dari banyak kasus yang terjadi, pelakunya adalah seorang figur.
Kasus besar ini bermula dari pencabulan seorang guru agama di SMP Negeri 1 Gringsing terhadap muridnya. Berlanjut pada kasus perkosaan seorang ayah terhadap anaknya.
Kemudian oknum guru ngaji yang memperkosa anak berusia lima tahun, aksi sodomi terhadap puluhan anak laki-laki oleh guru ngaji di Proyonanggan Utara, perilaku mesum guru MA terhadap muridnya di Subah, dan terakhir perkara pencabulan oleh pengasuh pesantren terhadap puluhan santriwatinya di Kecamatan Bandar.
"Saya sangat prihatin sekali. Kejadian ini kok berulang-ulang. Apalagi ada indikasi dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi figur," terangnya.
Atas banyaknya kasus yang terjadi, diibaratkan sebagai gunung es yang mencair. Saat kasus muncul akan ditindak oleh pihak berwajib. Ia berharap jika ada korban kasus pencabulan lain bisa melaporkan diri.
Menurutnya, berpikirnya seorang aparat jangan menunggu muncul kejadian. Jika ada kejadian muncul baru ditangani, dianggap sebagai kegagalan. Tindakan yang perlu dilakukan adalah mencegah aksi kekerasan seksual, apalagi contoh kasus sudah banyak terjadi.
"Kalau berulang-ulang seperti ini kan rakyat kita semakin kacau, karena dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan bagi semua kepentingan yang ada. Khilaf jangan dijadikan sebagai unsur pembenar," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada perkembangan informasi dari pihak kepolisian terkait kasus pencabulan oleh pengasuh ponpes. Sang pelaku diketahui berinisial W, dan korban yang melapor sudah 13 santriwati.
Ketua PCNU Kabupaten Batang Achmad Taufiq belum berani berkomentar terkait kasus di pondok pesantren ini.
"Mohon maaf Mas, saya belum diberi izin oleh kiai saya untuk berkomentar apapun soal kejadian ini. Tapi nanti setelah semuanya terang benderang dan ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian, Insya’Allah saya akan memberikan keterangan resmi," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP pada Rabu (5/4) siang lalu. Beberapa barang bukti diamankan petugas. Seperti kasur, karpet, sprei, hingga pakaian.
Kegiatan itu dilakukan bersama Dinsos, Kemenag, Dinkes, dan DP3AP2KB Kabupaten Batang. Di tengah olah TKP itu, aktivitas pesantren tetap berjalan dengan normal. Para santriwati tetap mengaji di ruangan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Semarang, pada Minggu (2/4) malam, ada lima santriwati yang melapor. Lalu pada Senin (3/4) ada delapan santriwati yang melapor dan kemungkinan akan bertambah.
Seorang korban berinisial S, 16, mengaku tiga kali diperlakukan tidak senonoh oleh pengasuhnya. Modus yang digunakan adalah para santriwati cantik dipanggil ke sebuah ruangan.
Dalam ruangan tersebut, santriwati dibilang masa depan tidak bagus dan untuk mencegah sial harus dinikahi. Proses pernikahan siri hanya dilakukan antara pengasuhnya dan dirinya tanpa saksi. “Hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul,” kata S. (yan/aro) Editor : Agus AP