Beberapa lokasi tambang ilegal yang bergeliat antara lain di Desa Kecepak di Kecamatan Batang, Desa Polodoro dan Sukomangli di Kecamatan Reban. Wonosegoro, Kecamatan Bandar, beberapa titik di Kecamatan Limpung seperti di Desa Plumbon, juga beberapa tambang ilegal di Kecamatan Tulis.
Sementara itu, tambang galian c baru juga terpantau di wilayah Desa Juragan, Kecamatan Kandeman. Sangat dekat dengan jalan tol Batang-Semarang. Truk-truk pengangkut material batu tampak lalu lalang keluar-masuk area tambang.
Melintasi jalan tanah berbatu. Alat berat juga terlihat leluasa melakukan aktivitas. Area tambang ini bahkan terlihat jelas dari jalan utama menuju Ujungnegoro.
"Sepertinya (beraktivitas, Red) sejak dua bulanan lalu. Tapi kemarin musim hujan banyak off-nya. Menurut keterangan orang, yang pernah ngasih keterangan ke saya, itu lahan beli. Tadinya kan mau buat perkebunan, terus kanan kirinya itu kan dikeruk. Makanya dikeruk sekalian," ujar Kades Juragan Casbari.
Pihaknya belum menerima laporan warga yang mengeluh tentang aktivitas tersebut. Ia juga sudah memberitahu bahwa aktivitas tersebut tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.
"Di depan situ ada warung degan, dulu saya sering beli di situ. Tapi semenjak ada galian c, saya jadi risih kalau mau di situ. Dikirain saya backup galian c nanti. Tidak ada izin sama sekali ke desa, yang punya tidak pernah komunikasi ke saya," imbuhnya.
Sedangkan di Desa Kecepak, dua alat berat terlihat dari kejauhan. Sekitar lima truk mengantri mengambil muatan di dalam tambang. Satu truk lagi keluar area tambang membawa muatan ke arah selatan. Mayoritas tambang ilegal itu berada di perbatasan desa.
Kades Kecepak, Amat Azari tidak mengetahui aktivitas tambang yang kembali beroperasi. "Saya tidak tahu, apa masih ada aktivitas?," ujarnya.
Mengetahui maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang, warga yang peduli terhadap lingkungan juga ikut dilema. Tak berani protes ke siapapun. Selain itu, orang yang harus dihadapi adalah tetangga-tetangganya sendiri yang bekerja di area tambang.
Di luar itu, ada Perda yang mengatur lokasi pertambangan di Kabupaten Batang. Hanya ada enam tambang yang berstatus legal. Bisa melakukan operasi produksi. Seluruhnya beroperasi di Kecamatan Gringsing.
Berdasarkan perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan adanya aktivitas tambang. Yaitu Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
"Perdanya ada ndak? Lha realisasi di lapangan gimana, sudah sesuai belum," ucap seorang warga yang peduli terhadap lingkungan.
Aktivitas tambang tidak otomatis diperbolehkan di seluruh wilayah itu. Ada tiga kawasan peruntukan yang diperbolehkan untuk penambangan. Yaitu kawasan peruntukan industri, kawasan perkebunan, dan kawasan hortikultura.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 40 titik tambang galian c di Kabupaten Batang. Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal menyatakan bahwa komitmen Kapolda Jateng masih tetap sama.
"Soal galian c yang ada di Batang itu ada satu yang sudah naik, dari kita sudah sampaikan ke krimsus dan di sampaikan satu sudah naik," ucapnya di sela-sela kunjungan di Kabupaten Pekalongan.
Ia menyebut bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah membentuk tim yang mendorong pengusaha tambang membuat izin. Sudah ada tim khusus yang dibentuk Gubernur Jateng untuk menangani kasus itu. "Tapi sebelum ada izin ya kita harapkan untuk tidak melakukan kegiatan," jelasnya.
Sementara itu, kendala di Kabupaten Batang, mayoritas tambang ilegal tidak akan bisa diberikan izin. Lokasinya berada di wilayah yang dilarang dalam perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031.
Sehingga muncul berbagai spekulasi untuk legalisasi area tambang tak berizin. Seperti upaya usulan diskresi aturan pada tambang-tambang ilegal. Upaya itu nyaris disepakati dalam diskusi Forkopimda bersama pengusaha tambang, Selasa 13 Desember 2022. (yan/bas) Editor : Agus AP