“Tuntutan kami, pihak PT SPA membayar tagihan jasa pelayanan pandu kapal klien kami,” jelas kuasa hukum PT ATU Oktorian Tama Tuahta Sitepu, SH, usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan, pada Senin (15/8).
Lebih lanjut untuk diketahui, PT ATU menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membiarkan atau mengizinkan kapal-kapal yang diageni oleh Tergugat memasuki Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang di Pelabuhan Batang Provinsi Jawa Tengah tanpa Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dari Penggugat.
Sehingga PT SPA dianggap tidak mematuhi jadwal penetapan Pandu dan Tunda yang telah ditetapkan oleh Penggugat. Serta tidak mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) minimal 1 x 24 jam sebelum kapal dipandu dan ditunda.
Untuk itu, menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni oleh Tergugat berdasarkan butir 2 huruf e Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. HK 705/10/24/UPP.Btg-2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang tertanggal 28 Februari 2022.
Sementara itu, kuasa hukum PT SPA, M Zaenudin, SH mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan PT ATU cukup janggal. Mengingat tagihan yang dimaksudkan agar kliennya membayar saat ini masuk kasus dugaan fiktif.
“Pelaku pembuat tagihan fiktif yang notabene karyawan PT ATU, sudah mengakui di penyidikan bahwa tagihannya fiktif, kenapa dituntut harus bayar,” jelasnya.
Hal ini sebut Zainudin, tentu tidak valid jika kliennya harus membayar tagihan tersebut. Untuk itu, pihaknya juga berharap agar sidang pidana kasus tagihan fiktif dengan tersangka RY, karyawan PT Penggugat segera dilakukan.
“Dengan adanya sidang dan putusan, akan tergambar jelas terkait tagihan yang dimaksudkan kepada klien kami,” tandasnya. (han/bas) Editor : Agus AP