RADARSEMARANG.ID –Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), masih ada kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) pada Juli 2026 .
Pemerintah terus menyalurkan sejumlah program bansos bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dan salah satu syarat utamanya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) .
DTSEN menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Data ini merupakan basis data nasional yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh masyarakat Indonesia, yang mengintegrasikan berbagai basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) .
Dalam DTSEN, setiap keluarga diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil, di mana Desil 1 adalah kelompok paling miskin dan Desil 10 adalah kelompok paling mampu.
Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 berpotensi menjadi calon penerima bansos, sementara Desil 6 hingga Desil 10 pada umumnya tidak memenuhi kriteria .
Untuk BPNT atau Program Sembako, penerimaan terbuka untuk desil 1–5, sementara PKH diprioritaskan untuk desil 1–4, dan KIS PBI diberikan kepada desil 1–5 .
Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2026 terjadi pemutakhiran kriteria di mana BPNT yang sebelumnya untuk desil 1–5 kini diprioritaskan untuk desil 1–4 .
Meski masuk kategori desil rendah, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos, yaitu jika tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, atau ada anggota keluarga yang bekerja pada profesi tersebut, serta tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) setempat .
Masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima bantuan melalui dua jalur utama, baik secara online maupun offline . Kedua jalur ini disediakan agar pengusulan mudah diakses oleh semua warga, termasuk mereka yang memiliki akses internet terbatas .
Cara Mengusulkan Diri Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan
Masyarakat dapat mengajukan usulan secara formal melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili . Berikut tahapannya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan usulan, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kondisi rumah, meliputi tampak depan, ruang tamu, dan dapur
2. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial . Petugas desa atau kelurahan akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi .
Baca Juga: DTSEN 2026 Mulai Berlaku Penuh, Ini Penyebab Penerima BPNT Rp600 Ribu Bisa Tiba-Tiba Dinonaktifkan
3. Mengikuti Proses Musyawarah Desa/Kelurahan
Data yang telah diserahkan akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel). Forum ini bertujuan untuk menentukan warga yang dinilai layak diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial .
Data yang disetujui akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) .
4. Verifikasi oleh Dinas Sosial
Apabila usulan disetujui dalam musyawarah, data akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi dan validasi .
Pada tahap ini, petugas dapat melakukan survei atau kunjungan langsung ke rumah guna memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga . Verifikasi administratif juga akan dilakukan untuk memastikan data kependudukan valid dan sinkron dengan catatan Dukcapil .
5. Pengesahan dan Input ke Sistem Kemensos
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, data calon penerima akan disahkan oleh bupati atau wali kota, kemudian diinput ke dalam sistem Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial .Setelah data masuk ke DTSEN, data tersebut akan diolah untuk menentukan tingkat kesejahteraan (desil) .
Cara Mengusulkan Diri Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain jalur offline, masyarakat juga dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan Kementerian Sosial . Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) .
2. Registrasi Akun
Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan KK, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor HP aktif
- Username dan password
Unggah foto KTP dan swafoto (foto diri) yang sedang memegang KTP dengan jelas untuk verifikasi . Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan ke HP untuk memverifikasi akun .
3. Login dan Ajukan Usulan
Setelah akun aktif dan berhasil login, pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan" di halaman utama aplikasi . Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK, lalu sistem akan memverifikasi kelayakan berdasarkan data nasional .
4. Pilih Jenis Bantuan dan Lengkapi Data
Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti BPNT, PKH, atau program lainnya . Lengkapi seluruh data yang diminta, termasuk data mengenai kondisi ekonomi dan unggah foto pendukung jika tersedia .
5. Kirim Pengajuan
Setelah semua data terisi dengan benar, kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah hingga Kementerian Sosial .
Usulan akan diverifikasi oleh Dukcapil dan Dinas Sosial sebelum ditetapkan . Data usulan akan masuk ke verifikasi Pemerintah Daerah (petugas Desa/Kelurahan), dan jika lolos verifikasi, data dilanjutkan ke Musdes/Muskel dan Survei Ground Check .
Pentingnya Memastikan Data Masuk DTSEN
Langkah pertama dan terpenting bagi calon penerima bansos adalah memastikan data terdaftar dalam DTSEN . Jika nama seseorang belum masuk DTSEN, maka peluang mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT, maupun KIS PBI akan lebih sulit .
Karena itu, masyarakat diminta aktif memastikan datanya sudah terdaftar dan tervalidasi dalam sistem Kemensos . DTSEN menjadi kunci utama karena sistem desil yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos berbasis pada data ini .
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.
Penting untuk diingat bahwa seluruh proses pendaftaran ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun . Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang meminta imbalan dalam proses pendaftaran bansos.
Dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat yang berhak dapat terdata dan menerima bantuan sosial yang sangat dibutuhkan . (dka)
Editor : Baskoro Septiadi