Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Adakah Pengaruh Pancasila bagi Wakil Presiden Mendatang?

Radar Semarang • Kamis, 18 Juni 2026 | 00:08 WIB
Tomy Michael,
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Tomy Michael, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

RADARSEMARANG.ID, Cukup lama dan terlalu lama untuk menunggu perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam membahas apa kewenangan dari wakil presiden. Secara normatif, wakil presiden muncul ketika presiden sedang ke luar negeri atau sebaliknya.

Kemudian hal lainnya ketika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Tetapi dalam perkembangan ketatanegaraan, penelitian mengenai wakil presiden sangat menarik diulas. 

Tugas lainnya yaitu menjalankan tugas seperti menerima kunjungan dari negara lain, melakukan pengawasan serta evaluasi kebijaka pemerintah serta yang paling utama bagi saya terkait trias politika. 

Dalam relasi yang sangat kuat, wakil presiden menjadi penghubung kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial.

Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang sering kali tidak terlihat sehingga presiden berjalan sendiri. 

Dalam perspektif yang demikian, kesalahan presiden sering juga diakitkan dengan dukungan atau tanpa dukungan wakil presiden.

Tanpa dinormakan pun sebetulnya wakil presiden adalah satu kesatuan dengan presiden karena ia dipilih langsung bersama oleh rakyat.

Simbol stabilitas politik dalam trias politika sebetulnya sama dengan konsep pecahnya kuasa raja menjadi trias politika. 

Artinya presiden selaku kepala kekuasan eksekutif dituntut memberikan terbaik bagi masyarakat dan dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi simbol ini telah berkembang menjadi arahan bernegara karena wakil presiden memiliki pengaruh dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.

Misalnya pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden termaktub bahwa "Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. 

Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden." Ini adalah keseriusan bernegara dalam mewujudkan kestabilan dalam kekuasaan eksekutif. 

Sama juga seperti di Nepal ketika Presiden Ramchandra Paudel pergi ke Qatar maka ia memerintahkan secara konstitusional kepada Wakil Presiden Ram Sahay Prasad Yadav untuk menggantikannya. 

Namun beberapa pengamat di Nepal mengatakan bahwa wakil presiden menjadi ada dari ketiadaannya ketika presiden ke luar negeri. Informasi lebih lanjut bisa dibaca dalam Pasal 67 ayat (2) Konstitusi Nepal bahwa The functions to be performed by the President shall be performed by the Vice-president during the absence of the President.  

Dalam prinsip demikian maka Indonesia maju selangkah dari Nepal karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam banyak pasalnya menyebut dengan "Presiden dan/atau Wakil Presiden". Sebutan ini tidak sekadar membantu tetapi ia satu kesatuan dan sama dengan konsep Trinitas dalam Kristen. Seberapa pentingkah mengetahui dan menjelaskan segala sesuatu tentang wakil presiden saat ini? 

Jawabannya sangat penting karena sistem pemerintahan negara cenderung berkembang walaupun romantisme kembali ke asal muasal tetap ada tetapi pemikiran-pemikiran ketatanegaraan semakin modern. Penegasan akan membuat negara semakin kuat sehingga wakil presiden juga memberi masukan, menjaga perdamaian ataupun memberi pembelaan seperti dalam Pasal 7B. 

Kadang kala saya berpikir, apakah mungkin suatu saat wakil presiden menguji materiil kepada Mahkamah Konstitusi sebagai wakil presiden karena kerugian konstitusional ini berdampak tidak hanya pada dirinya namun ke siapapun. Ketatanegaraan bukan batang yang tidak bisa tumbuh melainkan harus terus berkembang tanpa bertentangan dengan Pancasila. 

Artinya sila-sila dalam Pancasila sangat boleh digunakan demi kebaikan itu, namun kembali lagi pada esensi wakil presiden apakah ia sebagai orang, sebagai lembaga atau sebagai manusia yang bebas dari belenggu? Pertentangan demikian tidak akan terjadi jika ia membantu dengan kejelasan. (dka)

 

Nama : Tomy Michael

Profesi : Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor : Tasropi
#kekuasaan yudisial #wakil presiden