RADARSEMARANG.ID – Mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi seribet beberapa tahun lalu. Masyarakat sekarang bisa melakukan pendaftaran SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus antre sejak awal di kantor Satpas.
Kehadiran layanan digital ini menjadi salah satu langkah modernisasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor secara lebih praktis, cepat, dan efisien.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses pendaftaran dapat dilakukan langsung dari ponsel. Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, membuat akun, lalu mengikuti tahapan pendaftaran secara daring.
Meski sebagian besar proses sudah dilakukan secara online, peserta tetap diwajibkan datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik mengemudi secara langsung.
Baca Juga: PIP SD Cair Rp450 Ribu, KPM PKH dan BPNT Diminta Cek Status Terbaru
Kemudahan layanan SIM online ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan. Selain itu, sistem digital juga membantu proses administrasi menjadi lebih transparan dan tertata.
Sebelum melakukan pendaftaran SIM baru, masyarakat wajib memiliki akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store sesuai jenis perangkat yang digunakan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif. Setelah nomor dimasukkan, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS sebagai proses verifikasi keamanan akun.
Setelah berhasil memasukkan kode OTP, pengguna diminta membuat PIN keamanan untuk melindungi akun pribadi. Tahap berikutnya adalah melengkapi data profil seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif.
Proses pendaftaran akun belum selesai sampai tahap tersebut. Pengguna juga harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email. Setelah akun aktif, pemohon wajib menyelesaikan proses verifikasi E-KTP menggunakan metode foto liveness atau verifikasi wajah secara langsung melalui kamera ponsel.
Verifikasi ini bertujuan memastikan identitas pemohon sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar. Jika seluruh tahapan berhasil dilakukan, akun Digital Korlantas Polri sudah dapat digunakan untuk mendaftar SIM baru secara online.
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut meliputi E-KTP asli, pas foto berlatar belakang biru, serta tanda tangan di atas kertas putih yang nantinya diunggah ke aplikasi.
Selain dokumen identitas, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama penerbitan SIM baru. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui situs erikkes.id, sedangkan tes psikologi dilakukan melalui layanan app.eppsi.id.
Kedua tes tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerbitan SIM karena bertujuan memastikan kondisi fisik dan psikologis pengendara layak berada di jalan raya. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan tingkat keselamatan berkendara dapat meningkat dan risiko kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mulai melakukan pendaftaran SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Pertama, buka aplikasi lalu pilih menu “SIM”. Setelah itu klik opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pengajuan. Pemohon kemudian diminta mengisi data diri secara lengkap sesuai identitas resmi dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta sistem.
Baca Juga: DTSEN 2026 Mulai Berlaku Penuh, Ini Penyebab Penerima BPNT Rp600 Ribu Bisa Tiba-Tiba Dinonaktifkan
Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai karena kesalahan kecil dapat menyebabkan proses verifikasi gagal atau pengajuan ditolak. Setelah seluruh dokumen berhasil diunggah, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya pendaftaran.
Aplikasi menyediakan beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan pengguna. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ujian teori ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan SIM baru. Materi ujian biasanya berkaitan dengan aturan lalu lintas, etika berkendara, rambu-rambu jalan, hingga pengetahuan dasar keselamatan berkendara.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu memilih lokasi Satpas dan jadwal ujian praktik. Pemilihan jadwal yang fleksibel menjadi salah satu keuntungan layanan digital ini karena masyarakat bisa menyesuaikan waktu sesuai aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Kalender Jawa Juni 2026 Lengkap dengan Weton dan Neptu, Cek Pasaran Hari hingga Awal Bulan Sura 1
Pada hari yang telah dipilih, pemohon wajib datang langsung ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik mengemudi. Tahapan ini tetap dilakukan secara tatap muka karena petugas perlu memastikan kemampuan berkendara peserta secara langsung di lapangan.
Ujian praktik biasanya meliputi kemampuan dasar mengendalikan kendaraan, memahami marka jalan, teknik parkir, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas selama berkendara. Oleh karena itu, pemohon disarankan berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian agar peluang lulus semakin besar.
Jika berhasil melewati seluruh tahapan ujian, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai proses penerbitan SIM. SIM yang telah selesai dicetak nantinya dapat diambil langsung di Satpas yang dipilih sebelumnya.
Jam operasional pelayanan pengambilan SIM umumnya berlangsung dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat. Pemohon disarankan datang sesuai jadwal agar proses pengambilan berjalan lebih cepat dan nyaman.
Digitalisasi layanan pembuatan SIM menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Indonesia terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat modern. Kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membantu meningkatkan efisiensi pelayanan di berbagai daerah.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, memahami seluruh tahapan sejak awal tentu sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Persiapan dokumen yang lengkap, koneksi internet yang stabil, serta pemahaman terhadap prosedur menjadi kunci utama agar pendaftaran berhasil.
Dengan sistem online yang semakin praktis, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengurus administrasi SIM. Selama seluruh persyaratan dipenuhi dan tahapan diikuti dengan benar, proses pembuatan SIM baru dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kemudahan layanan ini sekaligus menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih tertib administrasi dan memiliki legalitas berkendara resmi. Selain menghindari sanksi hukum, kepemilikan SIM juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap pengendara demi menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi