Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Digitalisasi Bansos Mulai Diperluas ke 42 Daerah, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Penyaluran Bantuan

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 28 Mei 2026 | 18:39 WIB
Saldo bansos BPNT Mei 2026 mulai masuk ke rekening KKS di sejumlah daerah. Simak perkembangan terbaru pencairan BPNT Bank Mandiri dan BNI.
Saldo bansos BPNT Mei 2026 mulai masuk ke rekening KKS di sejumlah daerah. Simak perkembangan terbaru pencairan BPNT Bank Mandiri dan BNI.

 

RADARSEMARANG.ID –  Pemerintah mulai memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial atau bansos ke 42 kabupaten dan kota di Indonesia secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem perlindungan sosial nasional agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, cepat, dan mudah dipantau oleh masyarakat maupun pemerintah.

Transformasi digital bansos tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai akan mengubah cara masyarakat menerima bantuan dari pemerintah. Selama ini, penyaluran bantuan sosial masih menghadapi berbagai persoalan klasik seperti data penerima yang tidak sinkron, penerima ganda, hingga masyarakat yang seharusnya berhak tetapi justru tidak mendapatkan bantuan.

Pemerintah menilai masalah tersebut tidak bisa lagi diselesaikan dengan sistem lama. Karena itu, digitalisasi menjadi solusi utama untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial di Indonesia.

Baca Juga: Update Pencairan TPG Mei 2026 Hari Ini, Guru Diminta Pastikan Data Valid Agar Tidak Terlambat Cair

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba mengatakan, perluasan uji coba ini dilakukan untuk memperkuat sistem penyaluran bansos agar semakin akurat dan efisien.

“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” kata Mira, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai laporan mengenai ketidaktepatan data bansos sering menjadi sorotan publik.

Ada warga yang sudah mampu tetapi masih menerima bantuan. Sebaliknya, ada masyarakat miskin yang justru tidak masuk dalam daftar penerima. Kondisi ini dinilai terjadi karena sistem data antarinstansi pemerintah belum sepenuhnya terhubung secara optimal.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2026, Status KPM Berubah dari Gagal Rekening ke SPM dan Siap Cair

Menurut Mira, salah satu tantangan terbesar dalam penyaluran bansos selama ini adalah belum terintegrasinya data lintas kementerian dan lembaga. Akibatnya, proses verifikasi membutuhkan waktu panjang dan rawan memunculkan ketidaksesuaian data.“Selama ini penyaluran bansos masih menghadapi kendala berupa data antarinstansi yang belum sepenuhnya terintegrasi,” ujarnya.

Masalah data yang tidak sinkron tersebut berpotensi memunculkan data ganda, data yang tidak mutakhir, hingga keterlambatan proses validasi penerima bantuan. Karena itu, pemerintah kini mulai memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data digital melalui pendekatan Digital Public Infrastructure atau DPI.

Dalam sistem baru tersebut, pemerintah akan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai basis utama verifikasi identitas penerima bantuan sosial. Dengan sistem ini, identitas penerima bansos nantinya dapat diverifikasi secara digital sehingga risiko penyalahgunaan data bisa ditekan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang berfungsi sebagai penghubung antarinstansi pemerintah. Teknologi ini menjadi salah satu komponen penting dalam digitalisasi bansos nasional.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Libur Nasional, Berikut Jadwal Tanggal Merah Terbaru Hingga Desember 2026

Mira menjelaskan, SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang memungkinkan berbagai instansi pemerintah saling berbagi data secara aman tanpa harus memindahkan basis data utama dari masing-masing instansi.

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain. Sistem tersebut hanya menjadi penghubung agar proses pertukaran data bisa berjalan lebih efektif dan aman.

“Namun perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” tambahnya.

Dengan adanya SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial nantinya akan terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial secara real time.

Baca Juga: SKTP TPG Mei 2026 Mulai Terbit, Banyak Guru Masih Temukan Status Info GTK Belum Valid, Ini Penjelasan dan Solusi dari Admin GTK Pusat

Melalui sistem digital tersebut, masyarakat nantinya juga dapat melakukan berbagai layanan secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Mulai dari registrasi penerima bansos, verifikasi identitas, pemantauan proses pengajuan bantuan, hingga pengajuan sanggah apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Transformasi ini dianggap sebagai langkah besar pemerintah dalam menciptakan layanan sosial berbasis digital yang lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan dua model layanan agar digitalisasi bansos tetap bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan pertama adalah self-service atau layanan mandiri bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital.

Sementara pendekatan kedua adalah assisted service atau layanan pendampingan bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan petugas saat mengakses layanan digital.

Baca Juga: Kabar Gembira ASN dan PPPK 2026, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Lengkap dengan Tunjangan dan Tukin, Berikut Rincian Aturannya

Menurut Mira, digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

“Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ucap Mira.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemerintah ingin memastikan transformasi digital tetap inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu, khususnya warga lanjut usia, masyarakat di daerah terpencil, maupun warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Sebelum diperluas ke 42 daerah, uji coba digitalisasi bansos sebenarnya sudah dilakukan lebih dulu di Kabupaten Banyuwangi sejak September 2025. Pada tahap awal, uji coba difokuskan pada proses pendaftaran penerima bantuan sosial.

Kemudian pada Maret hingga April 2026, pemerintah melanjutkan uji coba pada tahap mekanisme sanggah. Dari hasil evaluasi di Banyuwangi, pemerintah memperoleh berbagai masukan untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2026 Mulai Cair Mei hingga Juni, Begini Aturan Baru Desil Penerima Bantuan

Keberhasilan uji coba di Banyuwangi menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempercepat transformasi sistem bansos nasional. Pemerintah berharap digitalisasi ini nantinya mampu memangkas berbagai persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Digitalisasi bansos juga dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintahan digital yang modern dan terintegrasi. Dengan sistem yang saling terhubung, proses penyaluran bantuan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mudah diawasi.

Selain meningkatkan transparansi, sistem digital juga diyakini mampu mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial. Seluruh proses nantinya tercatat secara digital sehingga lebih mudah ditelusuri apabila muncul masalah di lapangan.

Langkah pemerintah memperluas uji coba digitalisasi bansos ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap sistem baru tersebut benar-benar mampu memperbaiki persoalan data penerima bantuan yang selama ini menjadi polemik setiap kali program bansos digulirkan.

Jika implementasi berjalan sesuai rencana, digitalisasi bansos berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem perlindungan sosial Indonesia. Pemerintah tidak hanya ingin menghadirkan layanan yang cepat dan modern, tetapi juga memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Dengan perluasan uji coba ke 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026, publik kini menanti sejauh mana sistem digital bansos mampu menjawab persoalan klasik penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Pemerintah optimistis, melalui integrasi data dan teknologi digital, penyaluran bansos ke depan akan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses seluruh masyarakat.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#portal perlinsos #digitalisasi bansos 2026 #uji coba bansos digital #Bansos Tepat Sasaran #bansos digital