RADARSEMARANG.ID – Kepastian mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mulai menemui titik terang setelah pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru pada tahun 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga pendidik di berbagai daerah yang sejak beberapa waktu terakhir menantikan kepastian terkait hak finansial mereka di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar pemberian tambahan penghasilan tahunan, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah menilai bahwa peningkatan daya beli aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
Dalam penjelasan kebijakan tersebut disebutkan bahwa langkah pemerintah dilakukan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan penerima tunjangan sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Bagi guru PPPK, informasi mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 tentu menjadi hal yang paling dinantikan. Terlebih lagi, tahun ini terdapat sejumlah ketentuan baru yang dinilai lebih menguntungkan dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait tambahan penghasilan bagi guru daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1), pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang di kalangan ASN dan PPPK mengenai waktu pencairan dana tambahan tersebut.
“Pemerintah memberikan kepastian gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi aturan dalam beleid tersebut.
Artinya, apabila seluruh proses administrasi berjalan lancar, maka guru PPPK berpeluang menerima pencairan mulai bulan Juni. Namun pemerintah juga memberikan ruang apabila terjadi kendala teknis dalam proses penyaluran anggaran.
Dalam kondisi tertentu, pencairan tetap akan dilakukan setelah Juni 2026 hingga seluruh hak pegawai dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar tidak ada aparatur negara yang kehilangan haknya akibat persoalan administratif.
Salah satu poin yang paling banyak menarik perhatian guru PPPK tahun ini adalah adanya potensi tambahan komponen penghasilan khusus bagi guru daerah yang selama ini belum menerima tambahan penghasilan daerah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mengenai guru dengan sumber gaji pokok berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat memperoleh tambahan paling banyak setara satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tambahan penghasilan guru ASN sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah,” bunyi aturan tersebut.
Ketentuan ini langsung menjadi perhatian besar di kalangan guru PPPK karena membuka peluang adanya tambahan nominal yang cukup signifikan dalam komponen Gaji ke-13 tahun 2026.
Banyak guru daerah yang sebelumnya tidak memperoleh tambahan penghasilan kini berpotensi menerima nilai lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, pemberian tambahan tersebut tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing sehingga nominal yang diterima bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Selain soal besaran tunjangan, aspek potongan dan pajak juga menjadi perhatian utama para guru PPPK. Tidak sedikit ASN yang khawatir nilai Gaji ke-13 akan berkurang akibat berbagai potongan administratif maupun pajak penghasilan.
Pemerintah pun memberikan kepastian bahwa Gaji ke-13 dan THR tahun 2026 tidak akan dipotong iuran ataupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan adanya aturan tersebut, guru PPPK dapat menerima dana secara utuh tanpa pemotongan iuran wajib tertentu yang biasanya muncul dalam komponen penghasilan rutin bulanan.
Sementara terkait pajak penghasilan, pemerintah juga memberikan jaminan bahwa kewajiban pajak tetap ditanggung negara. Artinya, guru PPPK tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak atas pencairan Gaji ke-13 tahun ini.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa meskipun Gaji ke-13 termasuk objek pajak penghasilan, pembayarannya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi tenaga pendidik karena nominal yang diterima nantinya tidak akan berkurang akibat kewajiban pajak.
Meski demikian, terdapat sejumlah syarat penting yang wajib diperhatikan oleh PPPK agar dapat menerima Gaji ke-13 secara penuh. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan masa kerja.
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima Gaji ke-13, namun besarannya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Perhitungan tersebut menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Dengan skema ini, PPPK yang baru diangkat dalam beberapa bulan terakhir tetap mendapatkan hak Gaji ke-13 meskipun nilainya tidak penuh seperti pegawai dengan masa kerja lebih lama.
Namun pemerintah juga memberikan batasan yang cukup tegas bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (14) huruf c disebutkan bahwa:
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.”
Ketentuan tersebut berarti PPPK yang baru resmi diangkat mendekati Juni 2026 dan belum memenuhi masa kerja minimal satu bulan kalender belum dapat menerima Gaji ke-13 tahun ini.
Karena itu, banyak tenaga honorer yang kini tengah menantikan proses pengangkatan PPPK agar bisa memenuhi syarat penerima tambahan penghasilan tersebut.
Besaran nominal Gaji ke-13 yang diterima guru PPPK nantinya juga akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Dengan demikian, seluruh komponen penghasilan aktif pada bulan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pencairan.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Komponen itu dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Bagi guru PPPK di kota-kota besar Indonesia, pencairan Gaji ke-13 menjadi momentum penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga persiapan tahun ajaran baru.
Tidak sedikit pula guru yang mengandalkan dana tambahan ini untuk membayar cicilan, kebutuhan kesehatan keluarga, hingga modal usaha sampingan.
Karena itulah, kepastian jadwal dan besaran Gaji ke-13 selalu menjadi topik yang ramai diperbincangkan setiap tahunnya, terutama di media sosial dan komunitas guru.
Kebijakan pemerintah tahun ini dinilai memberikan kepastian lebih jelas dibanding sebelumnya karena aturan teknis sudah ditegaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Selain memperkuat kesejahteraan aparatur negara, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran guru PPPK yang selama ini menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan nasional.
Di tengah tantangan pendidikan yang terus berkembang, keberadaan guru PPPK memiliki peran penting dalam memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal di berbagai daerah Indonesia.
Pemerintah pun berharap kebijakan pemberian Gaji ke-13 dapat meningkatkan motivasi kerja serta memberikan rasa aman secara finansial bagi tenaga pendidik.
Dengan adanya kepastian regulasi, para guru PPPK kini tinggal menunggu proses teknis pencairan di masing-masing instansi dan pemerintah daerah.
Apabila tidak ada hambatan administrasi, maka pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada Juni mendatang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabar ini tentu menjadi berita menggembirakan bagi jutaan guru PPPK di Indonesia yang selama ini terus menanti kepastian mengenai hak tambahan penghasilan mereka tahun ini.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi