RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut-sebut akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 belakangan ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut memicu kegelisahan masyarakat
Terutama para pengguna kendaraan keluarga populer seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga beberapa model SUV dan MPV lainnya yang selama ini masih menggunakan BBM RON 90 tersebut untuk kebutuhan harian.
Narasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa Pertamina akan mulai memperketat pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Tak sedikit warganet yang langsung memperdebatkan aturan tersebut di berbagai platform media sosial karena dianggap akan berdampak besar terhadap biaya operasional masyarakat. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberikan klarifikasi bahwa informasi mengenai larangan kendaraan di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks atau informasi palsu. Penegasan itu disampaikan langsung melalui unggahan resmi di akun Instagram Pertamina Patra Niaga.
“Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Dapat kami informasikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Pertamina dalam pernyataan resminya.
Klarifikasi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena sebelumnya isu pembatasan Pertalite sempat berkembang liar dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pengguna kendaraan pribadi mengira akan ada perubahan aturan besar terkait distribusi BBM subsidi yang mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Pertamina meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diimbau agar selalu mengecek informasi resmi melalui kanal komunikasi resmi Pertamina maupun pemerintah sebelum mempercayai isu yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Bantuan Sosial 2026 Tidak Lagi Dibagikan Merata, Pemerintah Fokuskan PKH dan BPNT untuk Kelompok Ini
Selain itu, Pertamina tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan masing-masing dan melakukan pembelian secara wajar sesuai kebutuhan.
Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat pengguna Pertalite dipastikan masih dapat membeli BBM RON 90 tanpa pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Artinya, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang melarang mobil bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite.
Meski begitu, aturan mengenai pembatasan volume pembelian BBM subsidi sebenarnya memang sudah berlaku sejak beberapa waktu terakhir. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan pembelian dalam jumlah besar.
Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian Pertalite saat ini dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Aturan tersebut berlaku baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan angkutan barang milik pribadi.
Batasan yang sama juga berlaku bagi sejumlah kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, hingga armada pengangkut sampah. Masing-masing kendaraan diperbolehkan membeli maksimal 50 liter Pertalite per hari.
Jika dihitung menggunakan asumsi harga Pertalite sekitar Rp10.000 per liter, maka pengguna kendaraan pribadi masih bisa melakukan pengisian hingga sekitar Rp500 ribu per hari. Jumlah tersebut dinilai masih cukup besar untuk kebutuhan penggunaan kendaraan harian masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, untuk BBM jenis solar subsidi, aturan pembatasan juga sudah diterapkan. Kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan kendaraan umum diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Ramainya isu pembatasan Pertalite ini tidak lepas dari wacana pemerintah yang sejak beberapa tahun terakhir terus membahas skema subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Pemerintah memang sempat mengkaji sejumlah opsi terkait pembatasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi, termasuk berdasarkan kapasitas mesin maupun kategori kendaraan.
Namun hingga kini, belum ada aturan resmi terbaru yang menyatakan kendaraan di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, juga menegaskan bahwa Pertamina hanya bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Jika nantinya ada perubahan aturan mengenai distribusi atau pembatasan BBM subsidi, maka kebijakan teknis akan diumumkan langsung oleh pemerintah melalui lembaga terkait.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis kebijakan tersebut. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku,” ujar Roberth MV Dumatubun.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang diberlakukan terkait larangan kendaraan bermesin tertentu membeli Pertalite.
Isu seperti ini memang kerap memicu keresahan masyarakat karena menyangkut kebutuhan sehari-hari. Apalagi Pertalite masih menjadi salah satu jenis BBM paling banyak digunakan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna kendaraan pribadi di berbagai daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga terus mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar emisi kendaraan. Sejumlah produsen otomotif bahkan mulai merekomendasikan penggunaan BBM dengan angka oktan lebih tinggi untuk menjaga performa mesin sekaligus mengurangi emisi gas buang.
Meski demikian, pilihan penggunaan BBM tetap kembali kepada konsumen selama masih sesuai ketentuan dan tersedia di SPBU.
Di sisi lain, isu pembatasan BBM subsidi selalu menjadi topik sensitif karena berkaitan langsung dengan pengeluaran masyarakat. Kenaikan harga BBM maupun perubahan aturan distribusi sering kali berdampak luas terhadap biaya transportasi hingga harga kebutuhan pokok.
Karena itu, informasi palsu atau hoaks mengenai pembatasan Pertalite seperti ini berpotensi menimbulkan kepanikan publik apabila tidak segera diklarifikasi.
Pengamat transportasi menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati menerima informasi yang viral di media sosial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau kebutuhan publik. Sebab, tidak sedikit informasi yang sengaja dipelintir demi menarik perhatian atau meningkatkan interaksi di media sosial.
Fenomena penyebaran hoaks soal BBM juga bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan isu penghapusan Pertalite, pembatasan pengisian berdasarkan pelat nomor, hingga kabar kenaikan harga BBM yang ternyata tidak benar.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi melalui sumber resmi seperti situs pemerintah, akun resmi Pertamina, maupun pernyataan kementerian terkait.
Klarifikasi resmi dari Pertamina ini diharapkan bisa meredam keresahan masyarakat sekaligus menghentikan penyebaran informasi palsu mengenai larangan kendaraan di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Hingga saat ini, pengguna kendaraan pribadi masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku. Belum ada aturan baru yang membatasi pembelian berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik ataupun terburu-buru beralih BBM hanya karena isu yang belum terbukti kebenarannya. Jika nantinya ada perubahan kebijakan resmi mengenai BBM subsidi, pemerintah dan Pertamina dipastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik melalui jalur resmi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi