Oleh: Alifianda Nadhif 'Atha'illah
RADARSEMARANG.ID-Tahun 2025 seharusnya menjadi era di mana teknologi transportasi kian canggih dan kesadaran keselamatan berkendara semakin tinggi. Namun, realitas di jalan raya Indonesia berkata lain: kecelakaan akibat rem blong masih saja menghantui, bahkan menelan korban lebih banyak. Dari Semarang, Malang, hingga Cianjur, kita masih mendengar kabar truk kehilangan kendali karena sistem pengereman gagal bekerja.
Fenomena ini bukan cerita baru. Data Korlantas Polri bersama Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan bahwa rem blong menempati posisi teratas penyebab kecelakaan fatal kendaraan berat. Lalu, kenapa di zaman serba digital seperti sekarang, masalah klasik ini tetap belum tuntas?
Salah satu jawabannya ada pada “lubang” regulasi dan lemahnya pengawasan di lapangan. Masih banyak truk barang yang beroperasi tanpa uji KIR layak, bahkan sebagian menggunakan rem modifikasi atau membawa muatan jauh di atas kapasitas. Akibatnya, sistem pengereman dipaksa bekerja di luar batas aman.
Aturan sebenarnya sudah ada, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 hingga UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, kekuatan aturan ini sering hanya terasa di atas kertas. Di lapangan, praktik pungli, uji KIR “asal lolos”, dan pengawasan yang tidak konsisten membuat kendaraan tidak layak jalan bebas melintas. Koordinasi antarinstansi seperti Dishub, Kepolisian, dan pemerintah daerah pun kerap berjalan tidak sinkron.
Masalahnya bukan hanya regulasi. Kualitas pengemudi dan minimnya edukasi teknis ikut berperan. Banyak sopir truk tidak pernah mendapat pelatihan pengereman darurat atau memahami cara kerja sistem rem angin dan hidrolik. Ditambah jam kerja panjang tanpa istirahat memadai, risiko kelalaian meningkat tajam.
Padahal, teknologi telematika kini mampu memberi peringatan dini jika rem bermasalah atau beban berlebih. Sayangnya, penerapan sistem ini di armada truk konvensional masih jarang, karena dianggap mahal oleh perusahaan atau pemilik armada skala kecil.
Langkah yang Harus Ditempuh:
- Audit Total Uji KIR : Lakukan audit menyeluruh, termasuk sertifikasi ulang petugas dan penguji.
- Wajibkan Teknologi Monitoring : Sistem pemantauan rem dan beban harus jadi standar di semua truk barang.
- Standarisasi Kompetensi Sopir : Latihan dan uji keterampilan berkala untuk pengemudi kendaraan berat wajib dilakukan, bukan sekadar mengandalkan SIM B.
- Sanksi Tegas : Pemilik armada dan bengkel yang memodifikasi rem secara ilegal harus menghadapi hukuman pidana, bukan sekadar denda administratif.
Rem blong sejatinya bisa dicegah. Tetapi jika lubang-lubang dalam regulasi dan pengawasan tetap dibiarkan, jalan raya akan terus menjadi arena maut. 2025 seharusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan hanya mencari kambing hitam setelah nyawa melayang.
Oleh: Alifianda Nadhif 'Atha'illah, Mahasiswa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
Editor : Agus AP