Hal tersebut menjadi renungan dalam peringatan Hari Kartini ke-144 tingkat Kota Semarang yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.
Para peserta menggunakan kebaya encim bernuansa merah. Dipadukan dengan bawahan sarung batik. Anne Avantie juga turut hadir berbagi kisah inspirasi. Kegiatan diisi dengan pemberian bantuan donasi kepada Yayasan Wisma Kasih Anne Avantie.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, kegiatan peringatan Hari Kartini yang ke-144 ini wanita perlu bersyukur. Dahulu wanita hanya bertugas sebagai kanca wingking. Kini mereka bisa bebas berekspresi.
“Kami harus bersyukur ada Ibu Kartini yang mendobrak. Zaman dulu wanita dikekang nggak boleh sekolah hanya sebagai kanca wingking, sebatas dapur, kasur, dan sumur. Tapi di era sekarang bisa menjadi perempuan-perempuan yang hebat dan berdaya,” kata Mbak Ita usai membuka kegiatan di Ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Selasa (9/5).
Mbak Ita prihatin maraknya stunting akibat pernikahan dini. Sebagai perempuan yang langsung berhubungan dengan permasalahan ini, Mbak Ita mengimbau agar pola asuh orang tua benar-benar diterapkan.
“Kita mempunyai tugas mengantarkan anak-anak menjadi generasi emas Indonesia. Harapannya perempuan-perempuan ini mempunyai multifungsi,” akunya.
Tidak mencegah perempuan bekerja dan berorganisasi. Namun bisa melakukan keduanya serta menjadi Ibu yang baik untuk anak-anak.
“Maka kami juga mengundang Bu Anne untuk menjadi inspirasi. Sehingga perempuan ini tangguh, tidak cengeng, dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Terakhir Mbak Ita juga menyoroti maraknya kasus pernikahan siri di Tanjung Mas Semarang. Ada 90 pasangan muda-mudi yang menikah secara siri.
Sementara Kepala DP3A Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA) dari pemerintah pusat. Kelurahan Tanjung Mas menjadi pilot project dari program ini.
“Di Tanjung Mas ditemukan 90 perkawinan anak,” ungkapnya.
Penyebabnya masalah pergaulan, pola asuh, hingga kemiskinan. Padahal batas minimal pernikahan di usia 19 tahun. Kendati masih banyak kasus pernikahan anak dijumpai di Kota Semarang, Ulfi tetap membantu dalam rangka perlindungan anak.
DP3A bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi nikah. Tujuannya agar anak yang telah dikandung mendapatkan hak, mempunyai status, dan diakui negara.
“Kalau sudah hamil, anak yang dikandung kan tidak salah. Secara administrasi harus diikuti,” tandasnya. (kap/ida) Editor : Agus AP