Ia menjelaskan, kliennya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang, Ditreskrimum Polda DIY, dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan penggunaan uang arisan jatuh tempo (Japo) yang melibatkan para peserta atau member arisan.
"Kami mengajukan permohonan penyidikan perkara-perkara dimaksud ditarik atau diambil alih Polda Jateng. Tujuannya agar penyelidikan atau penyidikan berjalan dengan optimal, objektif, dan professional, serta terkoordinasi dengan baik," ucap kuasa hukum YPM, Wahyu Rudy Indarto.
Di sisi lain, adanya permohonan itu untuk melindungi kepentingan pihak yang berkepentingan. Lebih penting lagi ia berharap agar fakta dalam perkara ini dapat dipahami secara utuh tanpa terpotong-potong.
Ia menyatakan, penetapan tersangka YPM oleh Polrestabes Semarang dinilai terburu-buru. Pasalnya, dalam masalah ini kliennya yang merupakan ASN di Bapenda Jateng ini, lebih dulu melaporkan member lain yakni HS dan PKS atas dugaan penipuan dengan membawa kabur uang arisan.
Hal itu yang menjadi penyebab arisan berhenti total. Berdasarkan hasil audit investigasi oleh kantor akuntan publik, dua member HS telah membawa kabur uang sebesar Rp 5,5 miliar, dan PKS senilai Rp 2,06 miliar.
Dalam perkara ini, YPM selaku admin arisan hanya memfasilitasi berjalannya arisan. Sehingga tidak bertanggung jawab untuk mengganti uang arisan yang tidak dibayarkan atau dibawa kabur member yang tidak bertanggung jawab.
"Sebagai itikad baik klien kami selaku admin telah menalangi sebagian kerugian arisan Japo sebesar Rp 3,4 miliar. Seluruh peserta atau member sudah menerima dana talangan dengan jumlah berbeda. Hal itu membuat klien kami terbebani dan mengalami kerugian materiil dan immateril," jelasnya.
Menurutnya, secara yuridis kleinnya bukan pihak yang dapat dipersalahkan atas tidak berjalannya arisan Japo. YPM juga tidak menggunakan uang para member sehingga tidak tepat di tetapkan sebagai tersangka. (ifa/zal) Editor : Agus AP