Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

ASN Pemprov Minta Penanganan Perkara Ditarik Polda Jateng

Agus AP • Minggu, 28 Mei 2023 | 04:37 WIB
KASUS ARISAN: Kuasa hukum admin arisan Jatuh Tempo YPM, Wahyu Rudy Indarto memberikan keterangan pers, kemarin. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
KASUS ARISAN: Kuasa hukum admin arisan Jatuh Tempo YPM, Wahyu Rudy Indarto memberikan keterangan pers, kemarin. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Kuasa hukum admin arisan Jatuh Tempo (Japo) meminta penanganan perkara kliennya YPM ditarik ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Hal tersebut supaya tidak terjadi penumpukan perkara karena pokok permasalahannya sama.

Ia menjelaskan, kliennya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang, Ditreskrimum Polda DIY, dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan penggunaan uang arisan jatuh tempo (Japo) yang melibatkan para peserta atau member arisan.

"Kami mengajukan permohonan penyidikan perkara-perkara dimaksud ditarik atau diambil alih Polda Jateng. Tujuannya agar penyelidikan atau penyidikan berjalan dengan optimal, objektif, dan professional, serta terkoordinasi dengan baik," ucap kuasa hukum YPM, Wahyu Rudy Indarto.

Di sisi lain, adanya permohonan itu untuk melindungi kepentingan pihak yang berkepentingan. Lebih penting lagi ia berharap agar fakta dalam perkara ini dapat dipahami secara utuh tanpa terpotong-potong.

Ia menyatakan, penetapan tersangka YPM oleh Polrestabes Semarang dinilai terburu-buru. Pasalnya, dalam masalah ini kliennya yang merupakan ASN di Bapenda Jateng ini, lebih dulu melaporkan member lain yakni HS dan PKS atas dugaan penipuan dengan membawa kabur uang arisan.

Hal itu yang menjadi penyebab arisan berhenti total. Berdasarkan hasil audit investigasi oleh kantor akuntan publik, dua member HS telah membawa kabur uang sebesar Rp 5,5 miliar, dan PKS senilai Rp 2,06 miliar.

Dalam perkara ini, YPM selaku admin arisan hanya memfasilitasi berjalannya arisan. Sehingga tidak bertanggung jawab untuk mengganti uang arisan yang tidak dibayarkan atau dibawa kabur member yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagai itikad baik klien kami selaku admin telah menalangi sebagian kerugian arisan Japo sebesar Rp 3,4 miliar. Seluruh peserta atau member sudah menerima dana talangan dengan jumlah berbeda. Hal itu membuat klien kami terbebani dan mengalami kerugian materiil dan immateril," jelasnya.

Menurutnya, secara yuridis kleinnya bukan pihak yang dapat dipersalahkan atas tidak berjalannya arisan Japo. YPM juga tidak menggunakan uang para member sehingga tidak tepat di tetapkan sebagai tersangka. (ifa/zal) Editor : Agus AP
#Polda Jateng #ASN Pemprov #arisan Jatuh Tempo #PENANGANAN PERKARA