Pengelola Pasar Induk MAJT-MAS Hasan Maulana mengatakan, setelah Pemkot Semarang memutuskan tidak memperpanjang kontrak, yayasan sepakat untuk meneruskan pasar relokasi dan dibangun Pasar Induk.
Keputusan ini diambil karena di Kota Semarang belum ada pasar induk. Pihaknya bahkan telah melakukan survei ke Pasar Kramat Jati dan Pasar Induk Bekasi terkait penerapan serta pengelolaan pasar yang baik.
“Tanggal 21 Desember 2021 untuk relokasi Pasar Johar tidak diperpanjang oleh pemkot, karena Pasar Johar Baru yang sudah jadi,” kata Hasan saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang di kantornya.
Rencananya, Pasar Induk MAJT ini mempunyai luas 10 hektare. Di sana akan dibangun 76 blok. Setiap blok terdiri atas 36 lapak. Dari total luas tanah, hanya 60 persen yang akan dibangun. Lainnya untuk fasilitas umum. Seperti musala, masjid, toilet, lahan terbuka hijau, dan lainnya.
“Luas bangunan 60 persen yang lain lahan terbuka dan lahan hijau. Yaitu, fasilitas umum dan lain-lain. Total (tanah) 10 hektare yang kita pakai pasar induk 6-8 hektare,” jelasnya.
Hingga kini baru 4 blok pasar yang sudah terbangun. Yakni, Blok F dan Blok G. Enam bulan ke depan akan dibangun delapan blok lagi. Kata dia, tidak semua blok terdiri atas 36 pedagang. Karena ada pedagang yang mengambil lebih dari satu lapak.
“Karena ini, sudah 4 blok, maka tersedia 36x4 itu bloknya yang sekarang. Tapi pedagang tidak mesti 36 orang, karena satu orang bisa mengambil dua, bahkan tiga lapak,” imbuhnya.
Setelah tidak diperpanjang, pengelolaan kawasan Pasar Johar Relokasi ini diambil oleh yayasan secara bertahap. Karena masih ada 715 pedagang yang masih ingin berjualan di pasar tersebut. Selain itu juga untuk kemaslahatan umat mencari rezeki.
Menurutnya konsep dari Pasar Induk MAJT-MAS ini dari pedagang untuk pedagang. Sebelum menempati lapak, penjual harus melunasi DP sebanyak 20 persen untuk biaya pembangunan. Sewanya mulai dari tiga tahun, lima tahun, dan 10 tahun. Tergantung dari kemampuan pedagang. “Karena (pedagang) masih pengin jualan di situ akhirnya kita bangun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hasan mengaku, pembangunan pasar ini tidak melanggar peraturan dari pemerintah. Pihaknya juga telah memperolah izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Pemkot Semarang pada Maret 2022 lalu.
“Kita punya rencana bangun, pada bulan tiga, sekitar Maret (2022). Kita sudah mengajukan KRK ke pemerintah. Alhamdulillah KRK sudah keluar, tidak lebih dari dua minggu,” tegasnya. (kap/aro)
Editor : Agus AP