Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemprov Jateng Berikan Uang Pensiun PPPK, akan Dikelola PT Taspen

Agus AP • Kamis, 13 April 2023 | 00:44 WIB
Perajin tempe tetap produksi meski kedelai naik. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Perajin tempe tetap produksi meski kedelai naik. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (pemprov) Jateng mulai tahun 2023 bakal mulai memberikan uang pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Wisnu Zaroh.

“BKD Jateng telah menjalin kerja sama dengan PT Taspen. Yang nantinya mengelola tabungan bagi PPPK di Jateng,” kata Wisnu Zaroh.

PPPK akan mendapatkan uang pensiunan atau tabungan di masa tua mulai tahun 2023.

Program baru tersebut rencananya akan diterapkan mulai bulan Juli mendatang.

Dengan program tersebut diharapkan bisa menjamin kebutuhan sosial para PPPK di hari tua. Harapannya antar pegawai tidak ada perbedaan.

Semacam pensiunan, sudah disiapkan dan itu baru Jawa Tengah yang memulai tahun ini.

“Harapan kami kan nanti ada kesetaraan antara PNS dan PPPK. Saya ingin mereka sama," tambahnya.

Untuk perhitungannya akan diperoleh setelah satu tahun PPPK di Jateng resmi dilantik.

Nantinya tabungan tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). PPPK satu tahun, diangkat menjadi fungsional mendapat tunjangan fungsional.

“Nanti mulai Juli 2023 sudah ada premi dari Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) baik guru maupun non guru," akunya.

TPP nilainya lebih besar dari yang diterima pegawai. Kemudian sebagian akan dipotong dimasukkan ke tabungan masa tua.

"Itu nilainya jauh dari yang diterima tetapi kelebihannya itu saya masukan ke premi untuk masa tuanya dan itu berlaku seumur hidup. Jadi persis seperti PNS," tambahnya. (kap/ap) Editor : Agus AP
#tabungan PPPK #top #kesetaraan antara PNS dan PPPK. #Uang Pensiun PPPK #tunjangan fungsional #Tambahan Perbaikan Penghasilan TPP #Tambahan Perbaikan Penghasilan