Wakil rakyat ini mendesak Pemkot Semarang untuk memfasilitasi relokasi dan melakukan evaluasi perizinan perumahan yang dilakukan pengembang di Ibu Kota Jateng ini.
Salah satu yang paling mendasar adalah terkait pendirian perumahan di kawasan rawan bencana. Misalnya dekat dengan tanggul dan lainnya. Tujuannya tak lain agar masyarakat tidak dirugikan oleh pengembang nakal.
“Harus ada eveluasi dari segi tata ruang. Misalnya, perumahan yang dekat dengan sungai. Jika ada talut yang jebol, masyarakat yang akan terdampak. Sehingga perizinan harusnya tidak diberikan,”kata Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Joko Santoso kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (11/1).
Dinas Penataan Ruang (Disatru), kata dia, harus berhati-hati ketika memberikan izin pembangunan. Jika memang memiliki risiko tinggi terhadap bencana ataupun menyalahi aturan, idealnya perizinan tidak usah diberikan. “Kami minta agar Distaru ini berhati-hati ketika mengeluarkan izin, kalau risiko bencana tinggi ya jangan dibuatkan,” tegasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono juga mendesak agar ada relokasi warga Dinar Indah. Selain itu, juga segera meminta BBWS Pemali-Juana dan DPU Kota Semarang untuk memperkuat tanggul agar warga tidak kembali menjadi korban.
“Idealnya memang direlokasi. Pemkot saya minta bisa memfasilitasi. Apalagi kejadian banjir di Dinar Indah ini selalu terulang,” katanya.
Normalisasi, lanjut dia, juga diperlukan di Sungai Babon. Selain itu, komunikasi dengan Kabupaten Semarang juga diperlukan untuk penanganan banjir yang menyeluruh, yakni dari hulu sampai ke hilir. “Pemkot harus koordinasi intensif dengan Pemkab Semarang dalam penanganan banjir di hilir Sungai Babon yang hulunya ada di Ungaran,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin menjelaskan, jika pengembang perumahan harusnya memiliki izin lengkap yang dikeluarkan Pemkot Semarang. Contohnya Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Harusnya dia (pengembang) mengajukan gambar ke kami. Kami lihat posisi bangunan seperti apa. Kami bisa menghitung air ekstrem yang akan terjadi, posisi ketinggian bangunan, tujuannya itu. Tata kelola air seperti apa. Membebani lingkungan sekitar apa tidak,” katanya usai menghadiri Pra Musrenbang Tematik terkait Pengelolaan Persampahan di PO Hotel, Senin (9/1) lalu.
Iswar menerangkan, pengembang Perumahan Dinar Indah baru mengantongi KRK, sementara untuk PBG belum memiliki. Selain itu, letaknya yang ada di bantaran sungai, lanjut dia, memiliki risiko bencana yang besar, seperti banjir dan longsor.
“Ini bahaya karena rawan bencana. Selain itu, tidak jarang masih ditemui sampah-sampah yang dibuang sembarangan ke sungai, sehingga lingkungan di sekitarnya menjadi kurang sehat,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ini menambahkan, pengembang harus mengajukan gambar ke Pemkot Semarang. Nantinya pemkot akan melihat posisi bangunan, dan dilakukan perhitungan, terkait keamanan dan kelayakan sebagai tempat tinggal.
Dia meminta para pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya. Pengajuan perizinan harus lengkap. Menurutnya, pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.
“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, dan merugikan bagi yang membeli rumah juga,” terangnya.
Terpisah, Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku sudah meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk melakukan pengecekan perizinan perumahan yang sedang direncanakan ataupun mulai dibangun. Apalagi saat ini banyak kawasan perumahan baru di Kota Semarang.
“Distaru saya minta untuk mendata perumahan yang rencana mau dibangun, ataupun sedang dibangun. Kemarin di Rowosari, banyak perumahan baru, ini juga akan didata,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (11/1).
Lurah dan camat, lanjut dia, juga akan digerakkan untuk melakukan pengawasan dan pendataan. Dengan bantuan lurah ataupun camat, nantinya akan terlihat perumahan-perumahan yang sudah tercatat di Pemerintah Kota Semarang dan memiliki izin yang lengkap.
Mbak Ita –sapaan akrabnya-- menerangkan, untuk mengantongi perizinan perumahan memang cukup banyak syaratnya. Seperti KRK dan IMB. Tapi syarat tersebut memiliki maksud agar tidak merugikan masyarakat ataupun lingkungan.
“Harus ada KRK dulu, untuk perumahan. Lalu perizinan ke DPMPTSP, IMB, dan lainnya. Prosesnya memang pajang, lalu akan dilihat juga punya nggak fasum fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” ujarnya.
Pemkot, kata dia, akan mencari pengembang Perumahan Dinar Indah. Apalagi masalah banjir di perumahan tersebut sudah terjadi berkali-kali. Warga, kata dia, mau tidak mau, ataupun suka tidak suka harus pindah.
Penegakan Perda, kata dia, siap dilakukan jika ada pengembang perumahan yang melanggar aturan. “Saat ini, upaya relokasi warga Perumahan Dinar Indah masih dikoordinasikan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, perumahan yang terindikasi melanggar izin prinsip jumlahnya ada tiga perumahan, dan merupakan pengembang besar. Ia menjelaskan, perumahan ini ada di Ngaliyan, Mijen, dan Gunungpati.
“Ada beberapa perumahan. Ada satu perumahan yang sudah memiliki KRK, ada juga yang belum. Tapi beberapa dibangun tidak memiliki perizinan lengkap,” ujarnya. (den/aro) Editor : Agus AP