Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Upah Minimum Provinsi 2023, Diumumkan 21 November

Agus AP • Rabu, 9 November 2022 | 20:56 WIB
Ida Fauziyah. (KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ida Fauziyah. (KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan pada 21 November mendatang. Hingga kini pemerintah masih memformulasikan besaran UMP berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Iya, nanti penetapan UMP itu akan dilakukan tanggal 21 November, sekarang dalam proses pembahasannya oleh Ditjen PHI Jamsos (Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja),” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri kegiatan Silatnas Ketiga Bu Nyai Nusantara di Hotel Patra Semarang, kemarin.

Perhitungan upah minimum ditetapkan menggunakan formula yang tertera dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun pihaknya tetap menerima masukan-masukan dari stakeholder, pandangan dari serikat buruh dan pekerja, pengusaha, serta para pemangku kepentingan.

Saat ini, Kemnaker sedang fokus untuk memformulasikan besaran UMP di setiap daerah yang selanjutnya akan diumumkan oleh gubernur di masing-masing provinsi.

“Nanti akan saya sampaikan berikutnya ya. Kita sudah mendengarkan pandangan dari semua pihak. Tugas kita adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut,” katanya.

Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai kesepakatan bahwa penetapan UMP dilaksanakan paling lambat 21 November, dan upah minimum kota (UMK) pada 30 November.

Tahun ini, buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum sebesar 13 persen. Mereka menyebut jumlah tersebut sudah rasional mengingat inflasi dan biaya hidup yang makin mahal.

Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sudah menerima masukan dari berbagai pihak serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan kenaikan UMP sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jateng.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas minimal upah yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di provinsi tertentu. UMP juga dipakai pelaku industri atau perusahaan untuk menggaji pekerjanya.

Besaran upah setiap provinsi tidak sama atau berbeda-beda. DKI Jakarta memliki UMP 2022 tertinggi dengan Rp 4.641.854. Sedangkan terendah yakni UMP Jateng 2022 dengan Rp 1.812.935,43. (kap/aro) Editor : Agus AP
#Upah Minimum Provinsi #Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia #Upah Minimum #Upah Minimum Provinsi 2023