Aksi dilakukan oleh berbagai organisasi serikat buruh. Antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES), Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Buruh Pungkook Bersatu Grobogan (SP PUBG).
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim menyampaikan, nilai 13 persen tersebut diperoleh dari prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 mendatang. “Analisa kajian kami di KSPI inflasi tahun depan akan tembus persen. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi, prediksi kami akan tembus 4,8 persen. Artinya, kalau itu hanya pertumbuhan dan inflasi itu hanya 12,8 persen, kami bulatkan menjadi 13 persen,” jelasnya usai melakukan audiensi di Gedung Gubernuran Lantai 3.
Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 20 November 2022 mendatang. Kemudian menyusul pengesahan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) pada 30 November 2022.
Mendekati tanggal penetapan UMP, KSPI menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk tidak berpedoman pada produk UU Cipta Kerja, khususnya PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Menurutnya, Ganjar harus memiliki keberanian untuk menolak penerapan UU Cipta Kerja di daerahnya, mengingat ia memiliki otoritas di Jateng.
“Kami berharap Pak Ganjar punya keberanian dan harus kembali ke tahun 2020, tahun 2019, Pak Ganjar punya keberanian lepas dari aturan omnibus law begitu,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari survei KSPI, sebanyak 60 persen buruh di Jateng saat ini memenuhi kebutuhan hidupnya dengan utang. Angka tersebut mengalami kenaikan lantaran pada tahun 2021 lalu, jumlahnya sebesar 40 persen.
Sementara Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PUK SPAMK) FSPMI Jateng Sumartono mengatakan, Gubernur Ganjar harus mengambil langkah out of the box. “Upah pekerja di Jateng masih jauh dari harapan. Terlebih harga kebutuhan bahan pokok meningkat akibat kenaikan harga BBM. Kebutuhan yang meningkat ini harus disertai kenaikan upah,” katanya. (kap/ida) Editor : Agus AP