Ketua Komunitas Fotografer Kota Lama, Hesti Chomsiatun, menjelaskan, komunitas fotografer ini dibentuk pada 2019. Ketika itu, banyak menawarkan jasa fotografer kepada pengunjung Kota Lama. Saat ini anggotanya 25 orang.
Sebelumnya pada 25 Mei lalu, pihaknya sudah mengajukan hal yang sama kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disdupar) tetapi belum ada tindak lanjut. Akhirnya, melangkah ke wali kota. Kemarin Hesti mengajak 18 anggotanya menemui Hendi di balai kota.
Pihaknya ingin komunitasnya dinaungi secara legal oleh Pemkot Semarang. Menurutnya, legalitas itu membuat nyaman anggotanya ketika menjual jasa fotografer di Kota Lama. "Kita sudah dilegalkan, dan lebih dekat dengan pemkot kan akan merasa aman," ujarnya.
Sementara Hendi mengapresiasi komunitas ini karena sudah ikut berpartisipasi dalam mengembangkan Kota Lama Semarang melalui fotografi. Prinsipnya Hendi mendukung keberadaan komunitas ini. "Pesen saya satu, supaya dijaga bareng-bareng Kota Lama Semarang ini, supaya pengunjungnya semakin banyak," ujarnya. (fgr/zal) Editor : Agus AP