Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Satpol PP-Linmas Terima Penghargaan dari Kemendagri

Agus AP • Selasa, 8 Maret 2022 | 17:59 WIB
Wali kota Pekalongan  HM Saelany Machfudz SE saat membuka bimbingan dan pelatihan personel pengamanan objek vital (pam obvit) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Senin (22/6/2020). (Lutfi Hanafi /Jawa Pos Radar Semarang)
Wali kota Pekalongan  HM Saelany Machfudz SE saat membuka bimbingan dan pelatihan personel pengamanan objek vital (pam obvit) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Senin (22/6/2020). (Lutfi Hanafi /Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, SemarangSatpol PP-Linmas Kota Semarang menerima penghargaan Karya Bhakti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian. Plakat penghargaan diserahkan bertepatan dengan HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Linmas di Jakarta belum lama ini.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penghargaan yang didapatkan tak  lepas dari bimbingan dan arahan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi). Menurutnya, Hendi selalu berpesan kepada Satpol PP untuk tegas namun humanis ketika menegakkan Perda.

"Pesan ini kita terapkan setiap menegekkan perda, kita lakukan langkah persuasif namun tidak pandang bulu ketika menindak siapa pun yang melanggar perda," kata Fajar saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Senin (7/3).

Ia menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kerasa dari satuannya dan dukungan dari awak media. Menurutnya, pemerintah pusat tentu melihat Semarang yang tertib baik dari pemberitaan ataupun saat melakukan kunjungan ke lapangan.

Satpol PP, kata Fajar, selalu siap dan bergerak secepat mungkin untuk menangani keluhan masyarakat (terkait perda).

"Misalnya ada laporan di call center atau lapor Hendi terkait ODGJ kita langsung terjun dan kirim ke rumah sakit jiwa. Laporan yang masuk saat itu, kita tindak lanjuti saat itu juga," tambahnya.

Termasuk dalam penyelesaian sengketa, kata Fajar, juga dilakukan secepat mungkin. Ia mencontohkan penertiban PKL, hunian liar ataupun lainnya. Target empat bulan rampung, dengan teguran sampai tiga kali, penyegelan lalu pembongkaran.

"Kita juga berikan kesempatan kepada mereka membongkar sendiri, ini untuk meminimkan gesekan. Contohnya penegakan PKL Mijen dan penyelesianan hunian liar di Simogan," bebernya. (den/zal) Editor : Agus AP
#Satpol PP-Linmas Kota Semarang