Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Diduga Cemari Sungai Silandak, Pemkot Semarang Minta PT Alutama Tutup Dulu

Agus AP • Rabu, 23 Februari 2022 | 17:22 WIB
Sungai Silandak di wilayah RT 7 RW 2 Kelurahan Ngaliyan, Semarang yang diduga tercemar limbah pabrik. (ADDIN ALFATH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Sungai Silandak di wilayah RT 7 RW 2 Kelurahan Ngaliyan, Semarang yang diduga tercemar limbah pabrik. (ADDIN ALFATH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meminta pabrik PT Alutama di Kawasan Industri Candi (KIC) yang diduga mencemari Sungai Silandak RT 7 RW 2 Kelurahan Ngaliyan Semarang tidak beroperasi terlebih dahulu. Sampai memiliki pengolahan limbah yang baik dan benar.

Apalagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Kota Semarang untuk melakukan penyegelan. Bahkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar DLH dan Satpol PP bisa mengawasi gerak-gerik perusahaan tersebut.

"Mereka (DLH dan Satpol PP, red) turun ke lapangan. Saya mendapat masukan dari masyarakat. Inilah fungsi kanal komunikasi Lapor Hendi. Kalau memang tidak punya pengolahan limbah, ya harus tutup dulu," kata Wali Kota Semarang Hendra Prihadi, kemarin.

Hendi -begitu ia disapa- secara tegas meminta DLH menghentikan operasional perusahaan tersebut jika pengolahan limbahnya tidak sesuai standar. Perusahaan tersebut baru boleh beroperasi, jika sudah melengkapi persyaratan pengolahan limbah.

"Sudah dicek kemarin. Perusahaan itu membuang limbah yang pengolahannya belum benar. Ada laporan kerusakan pada mesin Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL). Operasional perusahaan dihentikan dulu hingga IPAL berfungsi kembali," tegasnya.

Hendi sendiri menyadari, salah satu cara untuk memutar roda ekonomi Kota Semarang dengan mendukung kemajuan industri. Namun dia juga meminta agar setiap industri menghormati warga serta berkomitmen merawat lingkungan.

"Pemkot tidak ingin arogan main tutup. Tapi harus jaga ekosistem dan lingkungan. Perusahaan harus menghormati tetangga sekitar dengan menjaga kebersihan lingkungan. Kalau sistem pengolahan limbahnya tidak baik, ya jangan beroperasi dulu,"pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono meminta agar dugaan pencemaran lingkungan ini diusut tuntas karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Menurut UU, membuang limbah sembarangan bisa terkena sanksi adimistratif, denda, bahkan pidana. Kalau informasi warga sudah lama dan merugikan. Saya minta tidak boleh ada pembiaran, Pemkot harus ada sanksi tegas," tuturnya. (den/ida) Editor : Agus AP
#top #PT Alutama #mencemari Sungai Silandak #Kawasan Industri Candi #pemkot semarang