Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Naik Pesawat, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Agus AP • Senin, 25 Oktober 2021 | 15:16 WIB
Seorang anak didampingi orang tuanya sedang melakukan tes PCR di bandara. (DOKUMEN NUR CHAMIM/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Seorang anak didampingi orang tuanya sedang melakukan tes PCR di bandara. (DOKUMEN NUR CHAMIM/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengeluarkan aturan baru. Calon penumpang di bawah usia 12 tahun harus tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Aturan baru yang dimaksud berlaku bagi calon penumpang dari dan menuju Kota Semarang. Pihak bandara menerapkan aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif RT – PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.

Heri menjelaskan, pelaku perjalanan komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

“Sekarang, anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun harus tetap melakukan tes PCR dan didampingi oleh orang tua, dibuktikan dengan kartu keluarga. Serta memenuhi persyaratan tes Covid-19,” jelasnya.

Heri berharap, adanya aturan baru ini dapat memudahkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan trasportasi udara. Tentu itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (dev/zal) Editor : Agus AP
#PCR #PT Angkasa Pura I #Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang