Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Preman Tantang Duel Pedagang Bakso

Agus AP • Rabu, 26 Mei 2021 | 14:58 WIB
AMANKAN PELAKU : Tim Elang Polsek Semarang Utara mengamankan Sugeng Haryanto yang kedapatan membawa dua sajam untuk berkelahi, Senin (24/5) pukul 22.30. (ISTIMEWA)
AMANKAN PELAKU : Tim Elang Polsek Semarang Utara mengamankan Sugeng Haryanto yang kedapatan membawa dua sajam untuk berkelahi, Senin (24/5) pukul 22.30. (ISTIMEWA)
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Sugeng Haryanto, 20, diamankan anggota Tim Elang Polsek Semarang Utara, Senin (24/5) sekitar pukul 22.30. Pria warga Kampung Bandarharjo kedapatan membawa dua senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk berkelahi satu lawan satu.

"Dari hasil keterangan sementara, terlapor ini hendak mengajak duel dengan seseorang. Namun berhasil kami amankan terlebih dahulu," ungkap Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (25/5) kemarin.

Sugeng diamankan di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara. Hasil penggeledahan ditemukan dua sajam jenis arit dan bendo dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 40 sentimeter. Sajam tersebut rencananya akan dipinjamkan kepada seseorang yang akan menjadi lawan duel, bernama Awang.

"Mungkin pelaku ini ada dendam, karena merasa dipelototi saat berada di sekitar warung bakso," jelasnya.

Sedangkan menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu C Haryono mengatakan Awang merupakan karyawan pedagang bakso di Jalan Hasanudin. Kedua orang ini sudah saling kenal.

"Sebelumnya pelaku ini sudah saling ada masalah, salah paham. Diduga masih menyimpan dendam kemudian ditantang duel, menggunakan senjata tajam," bebernya.

Setelah diamankan, barang bukti beserta pelaku Sugeng digelandang ke Mapolsek Semarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, Sugeng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Pelaku sudah kami serahkan ke Polrestabes Semarang, proses hukum dilanjut," pungkasnya. (mha/ida) Editor : Agus AP