Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Perkawinan Anak Marak saat Pandemi

Agus AP • Sabtu, 10 April 2021 | 20:27 WIB
PERNIKAHAN DINI : Webinar dengan tema Maraknya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19 yang digelar Fakultas Kedokteran Unissula Semarang.(IST)
PERNIKAHAN DINI : Webinar dengan tema Maraknya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19 yang digelar Fakultas Kedokteran Unissula Semarang.(IST)
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG--Fakultas Kedokteran Unissula menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang dikemas dalam seminar online bertajuk “Maraknya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19”. Lebih dari 60 peserta dari masyarakat di Tingkir Tengah, Salatiga yang diselenggarakan beberapa pekan lalu ini. Kegiatan dibuka oleh Lurah Tingkir Tengah Ria Maharani SE.
Pandemi Covid- 19 berdampak pada meningkatnya kasus pernikahan anak di Indonesia. Pada Januari- Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia menerima 34.000-an permohonan dispensasi nikah dari pasangan calon mempelai yang belum berusia 19 tahun. Webinar yang dimoderatori oleh Samiranisa Deviki, mahasiswa FK Unissula angkatan 2018 ini mengupas secara jelas mengenai akibat yang dapat ditimbulkan oleh perkawinan di usia anak.

Menurut dosen sekaligus Kordik SMF Obgin RSI Sultan Agung/FK Unissula dr. Rini Aryani Sp.OG (K), Fer , dampak perkawinan anak antara lain bisa terjadi komplikasi saat hamil dan melahirkan, risiko kematian bayi di 28 hari pertama meningkat, lebih rentan terhadap kekerasan RT serta hidup dalam kemiskinan. “Praktik pernikahan anak di antaranya berupa perjodohan ortu, akibat pergaulan bebas hamil sebelum nikah, sebaik nya dapat dihindarkan,” katanya.

Pembicara lain Dr. Hj. Siti Ummu Adillah, S.H. menyampaikan tinjauan dari sudut hukum terkait maraknya pernikahan anak di era pandemi. Siti menyampaikan, berdasarkan UU Perkawinan no 16 th 2019 yang berlaku di Indonesia, batasan umur seorang legal menikah adalah umur 21 tahun. Sedangkan jika menikah di bawah umur tersebut maka orang tua harus mengajukan permohonan dispensasi perkawinan. Menurutnya, pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak- hak anak, khususnya anak perempuan. Unicef dalam penelitian terbarunya menjelaskan krisis covid-19 telah menyebabkan meningkatnya tren pernikahan anak. “Dampak dari pernikahan anak tersebut diantaranya hilangnya akses pendidikan, munculnya pekerja dibawah umur bahkan menimbulkan depresi berat,” jelasnya.

Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan diskusi. Materi yang disampaikan juga bisa dipahami dengan baik, terlihat dari hasil post tes yang diberikan menunjukkan hasil yang memuaskan. (tri/ton) Editor : Agus AP
#Perkawinan Anak #Unissula