"Kalau kemarin gugatan pidana, kita juga akan daftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang. Digugat perdata," ungkap Iput Prasetyo Wibowo, kuasa hukum korban kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (17/2/2021).
"Untuk gugatan yang kami mohonkan PMH kepada pihak rumah sakit, direktur, dokter kandungan, dokter anestesi, dan dokter anak. Jadi, ada lima tergugat. Kalau tidak Senin ya Selasa depan (gugatan kita ajukan, Red). Berkas sudah siap," tambahnya.
Menurutnya, gugatan PMH dengan alasan secara otomatis pasien dirugikan. Salah satunya dari segi biaya yang sudah keluar. Kemudian, kerugian kedua terkait masa depan Ningrum Santi, 23, istri Jevry yang sekarang kondisinya lumpuh setelah melahirkan anak pertamanya di RS Hermina Pandanaran, Semarang. Bahkan, anak laki-laki yang dilahirkan istrinya tersebut akhirnya meninggal selang sehari kemudian.
"Ke depannya kan pasti ada perawatan untuk pasien (Ningrum Santi). Kemudian kerugian suaminya yang tidak bisa bekerja, kerugian keluarganya yang harus ikut ngerawat," bebernya.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan alasan pihak RS Hermina Pandanaran tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab atas kerugian pasien. Sebelum pelaporan, diakuinya, sudah bertemu tiga kali dengan keluarga korban, dan empat kali bertemu kuasa hukum.
"Sudah ada tujuh kali dalam pertemuan untuk mediasi. Namun tidak ada titik temu. Mereka menyampaikan akan bertanggungjawab pasien sampai sembuh. Tapi, faktanya kan tidak sampai itu," katanya.
Dikatakan, tujuh kali pertemuan selama ini hanya bertemu dengan Wakil Direktur (Wadir) RS Hermina Pandanaran didampingi dua kuasa hukumnya. Menurutnya, wakil direktur tidak bisa secara langsung mengambil keputusan.
"Dia hanya datang menyampaikan, tidak bisa mengambil keputusan. Ada pertimbangan sedikit harus menyampaikan, dan ini dan itu. Padahal akibat hukumnya itu tidak pada Wadir, tapi pada direktur dan dokter pelaksana dalam operasi, yang bertanggungjawab," tegasnya.
Ditambahkan, pasien mengalami koma setelah melahirkan dengan cara caesar. Pasien mengalami henti jantung kurang lebih selama 15 menit. Kemudian istri dan anak yang baru dilahirkan dibawa ke ruang ICU. Sehari setelah dilahirkan, sang anak meninggal.
"Kemudian pasien dipulangkan dalam kondisi lumpuh. Kunjungan yang tadinya dijadwalkan dua kali dalam seminggu, antara janji sama faktanya tidak nyambung. Itu secara kesehatan. Kemudian ganti ruginya juga tidak ada kompensasi yang riil," jelasnya.
Iput juga menjelaskan, sesuai perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, seharusnya RS Hermina Pandanaran melakukan kunjungan perawatan pasien di rumah seminggu dua kali. Namun kenyataannya, kunjungan tersebut semakin tidak menentu dengan alasan yang tidak jelas. Sampai sekarang hanya enam kali kunjungan, dan terkadang telat.
"Nah sekarang ada lagi, obat dikurangi, padahal kondisi pasien masih sama. Terus kunjungannya dua minggu sekali. Harusnya berlanjut. Cuma yang terakhir saya belum dapat konfirmasi. Belum bisa menyampaikan," ujarnya.
Dikatakan, rumah sakit menjanjikan akan ada kompensasi Rp 250 juta. Namun demikian, janji tersebut sama halnya mengembalikan uang milik pasien yang sudah dikeluarkan untuk biaya selama istrinya dirawat di rumah sakit.
"Mungkin pemikiran mereka, biaya yang sudah dikeluarkan tak ganti. Saya ingin pihak rumah sakit bertanggungjawab jawab, termasuk dalam sisi kemanusiaan juga. Karena apapun yang terjadi, faktanya ada korban. Harus ada tanggungjawab kemanusiaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Hermina Jalan Pandanaran, Semarang dilaporkan ke Polda Jateng. Pelapornya, Jevry Christian Harsa, 24, warga Singorojo, Kabupaten Kendal pada Juni 2020 lalu. Pelaporan tersebut terkait dugaan malapraktik terhadap iserinya hingga mengalami kelumpuhan pasca melahirkan pada Kamis (28/5/2020) silam. Tak hanya itu, buah hati pasangan suami istri ini juga meninggal keesokan harinya. (mha/aro) Editor : Agus AP