Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Empat PAC Gugat Pemuda Pancasila Kota Semarang

Agus AP • Kamis, 30 Juli 2020 | 19:45 WIB
Grafis: Ibnu/Jawa Pos Radar Semarang
Grafis: Ibnu/Jawa Pos Radar Semarang
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Empat Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) menggugat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Semarang. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum tersebut akan digelar hari ini (30/7/2020) di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan juga ditujukan kepada Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Semarang, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang.

Keempat PAC tersebut yakni PAC Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari. Dalam gugatannya, keempat PAC meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang dilaksanakan 30 Agustus 2019 lalu. Dalam Muscab tersebut, Moch Imron terpilih secara aklamasi sebagai ketua MPC.

“Karena proses pemilihannya tidak sesuai dengan aturan atau melanggar AD/ART Pemuda Pancasila,” kata Ketua PAC Semarang Utara Agus Sindhu Hartanto Rabu (29/7/2020).

Ia juga meminta agar para tergugat segera mengulang Muscab Pemuda Pancasila. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua kegiatan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang kepengurusan Moch Imron, yang saat ini menjabat sebagai Camat Tugu dibekukan sementara.

“Kami minta MPW Pemuda Pancasila melakukan pemilihan ulang yang diawasi MPO dan Kesbangpol Kota Semarang,” tuntutnya.

Sindhu menjelaskan, dalam Muscab tersebut, banyak PAC yang sebenarnya tidak memiliki hak suara namun dipaksakan untuk tetap memilih. Dari 16 PAC, ada delapan yang tak memenuhi syarat, namun memiliki hak suara.“Diakali dengan memasukkan orang yang ternyata juga tak memiliki kartu tanda anggota (KTA),” bebernya.

Ia menambahkan, banyak pelanggaran AD/ART yang dilakukan. Hal itu terjadi sejak kepemimpinan Ketua MPC Pemuda Pancasila periode sebelumnya, yaitu Joko Santoso. “Muscab tidak sah karena cacat hukum. Sehingga kepengurusan yang terbentuk juga tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang Moch Imron siap menghadapi gugatan tersebut. Ia meyakini Muscab sah dan sesuai AD/ART organisasi.

“Akan kita hadapi di pengadilan. Bagaimana bisa kami dinilai tidak sah kalau faktanya kami sudah dilantik oleh ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan ada SK,” katanya yakin.

Imron mengungkapkan, keempat PAC tersebut sebenarnya sudah dibekukan sejak Februari 2020. Sehingga keempatnya tidak memiliki kekuatan untuk mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, mereka sendiri telah melanggar AD/ART dengan mencemarkan nama baik organisasi. “Oleh karena itu, kepengurusan keempat PAC itu kami bekukan. Jadi gugatan yang diajukan itu kepentingan pribadi,” ujarnya.

Imron telah mempercayakan perkara ini kepada Badan Pertimbangan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Sehingga, dirinya tak akan menghadiri gugatan tersebut. Ia akan hadir jika ada panggilan dari hakim. (ifa/zal/bas) Editor : Agus AP
#PEMUDA PANCASILA #Berita Semarang