Kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo mengatakan, Siane telah menghilangkan hak milik orang lain dengan melawan hukum. Sebab, berdasar putusan Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung, sertifikat tanah tersebut adalah harta bersama Kiantoro Nadjudjojo dan Kwee Foeh Lan.
”Tanah itu adalah hadiah dari Tirtajuana, om dari Kiantoro, kepada Kiantoro yang kemudian menjadi harta bersama dengan istrinya,” terangnya.
Perkawinan Kiantoro dan Kwee Foeh Lan terjadi pada 1967, tunduk pada pasal 119 KUHPerdata dan 120 KUHPerdata. Bukan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perkawinan keduanya, juga tidak ada Perjanjian Kawin. Sehingga berdasar pasal 119 KUHPerdata, semua harta sebelum dan sesudah perkawinan, termasuk ketika mendapatkan hadiah, adalah harta bersama.
”Selama Kiantoro digugat Kwee Foeh Lan, Kiantoro tidak menolak bila sertifikat HM 15 adalah harta bersama,” terangnya
John menceritakan, mulanya sebidang tanah harta gono gini tersebut oleh Kiantoro dititipkan kepada ibu kandungnya, tanpa sepengetahuan Kwee Foeh Lan. Oleh ibu kandung Kiantoro, tanah ini dihibahkan kepada Tan/ Joe Kok Men, yang merupakan adik Kiantoro. Sertifikat kemudian dibalik nama dari Kiantoro Nadjudjojo menjadi Tan/ Joe Kok Men.
”Pada tahun 2011 Tan Joe Kok Men meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris A.G Siane dan lima anak. Siane ini adalah istri kedua Tan/ Joe Kok Men,” jelasnya.
Siane kemudian mengumumkan di media massa mengenai penjualan sebidang tanah seluas 2285 meter tersebut. ”Ketahuanlah sama Koe Foeh Lan dan Kiantoro,” kata John.
Mengetahui hal tersebut, Kwee Foeh Lan menggugat Kiantoro dan A.G Siane, sebagai ahli waris Tan/ Joe Kok Men, ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dimenangkan Kwee Foeh Lan pada Desember 2011. Dalam putusan pengadilan, penguasaan tanah oleh Tan/ Joe Kok Men adalah tidak sah. Tanah tersebut adalah harta milik bersama antara Kiantoro Najudjodjo dengan Kwee Foeh Lan dan harus dikembalikan kepada keduanya.
Tidak terima atas putusan tersebut, Siane dan lima anaknya mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Permohonan Siane ditolak. Ia kemudian mengajukan permohonan kasasi, juga ditolak.
”Dalam proses perjalanan itu, Siane tahu bahwa dirinya kalah dan mengetahui bahwa tanah masih dalam sengketa. Namun dirinya tidak membatalkan pengikatan jual beli yang dilakukan dengan pihak ketiga bernama Agustinus. Oleh pihak ketiga sudah diberikan DP. Tapi tidak bisa menguasai sertifikat karena masih sengketa,” ujarnya.
Siane, dikatakan John, juga memasukkan sertifikat yang bukan hak miliknya tersebut ke dalam budel pailit atas gugatan pailit pihak ketiga, Agustinus. Padahal hubungan hukumnya adalah pengikatan jual beli. ”Dan sertifikat itu jelas bukan milik Siane,” tegasnya.
Setelah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah perihal dugaan penggelapan ,Siane melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini dilakukan setelah tujuh tahun putusan kasasi, yakni pada 2013.
”Kenapa dia melakukan PK tidak dari dulu? Kalau dia PK sekarang, maka seharusnya dia jangan memasukkan objek sengketa yang saat itu sudah bukan miliknya berdasarkan putusan PN , PT dan Kasasi yang sudah memilki kekuatan hukum tetap ke dalam budel pailit. Ini dia menghilangkan hak orang lain, baru melakukan upaya hukum ,” ujarnya.
John mengatakan, yang dilakukan Siane adalah perbuatan pidana karena menggelapkan hak orang dan sekarang telah berpindah tangan ke pihak lain.
”Seharusnya dirinya tidak memasukan objek tersebut ke dalam budel pailit dengan memberikan keterangan dalam kepailitan seakan-akan masih miliknya. Sedangkan sebagai pihak yang digugat, dirinya telah mengetahui isi putusan perdata bila Sertifikat HM No 15 sudah bukan lagi miliknya,” terangnya.”Di situ ada rekayasa fakta dan keadaan,” tegasnya.
John mengatakan, Siane melakukan upaya PK dengan alasan telah menemukan bukti baru berupa akta hadiah. Bukti ini yang membuat Siane menganggap tanah tersebut bukan harta gono-gini. John menegaskan, itu dalil yang tidak benar karena novum tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Siane.
”Sehingga penggunaan novum tanpa izin dari Kwee Foeh Lan sebagai ahli waris Kiantoro merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” jelasnya.
Selain itu, ia tambahkan, Kiantoro Nadjudjojo sebagai pemilik novum selama proses persidangan perkara perdata tidak pernah mengajukan novum yang dimaksud karena tidak berlaku lagi. Novum tersebut tidak dipergunakan karena objek sengketa adalah harta bersama.
”Bagaimana mungkin Siane mengatakan novum sebagai dasar untuk mengklaim haknya? Padahal pemilik novum Kiantoro semasa hidupnya saat perkara di PN hingga kasasi tidak pernah mengajukan novum tersebut. Bahkan dirinya telah mengakui dan tidak menolak gugatan Kwee Foeh Lan bila objek sengketa adalah harta bersama dengan Kwee Foeh Lan,” tandasnya. (sga/aro) Editor : Agus AP