Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kejati Tetapkan Mantri BRI Tersangka

Agus AP • Sabtu, 2 November 2019 | 13:45 WIB
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan tersangka. Atas dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif pada program kredit umum pedesaan (Kupedes di dua unit BRI di Kabupaten Kendal. Dia adalah Yuna Yanwar. Selaku Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI di Kabupaten Kendal.

“Hari ini, satu orang berinisial YY (Yuna Yanwar) yang menjabat Mantri kita tetapkan tersangka, terkait dugaan kredit fiktif program Kupedes,” kata Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana Kamis (31/10).

Dalam kasus itu, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar. Dari jumlah itu sebanyak Rp 200 juta sudah dikembalikan. Rp 1,7miliar belum. Dikatakannya, jumlah Rp 200 juta itu ditemukan dari hasil investigasi tim BRI yang diserahkan ke pihaknya. Saksi yang sudah diperiksa ada 52 orang. Meliputi tim internal pegawai BRI, pengawas-pengawas, dan pengaju kredit fiktif.

“Kemungkinan bakal ada pengembangan tersangka ada dua hingga tiga orang. Ada dua orang selaku pengurus yang dapat fee sekitar Rp 1 juta sampai 2,5 juta. Sehingga mereka potensial jadi tersangka baru. Dalam kasus itu keduanya ada yang mengurus 45 orang dan 3 orang yang hendel pengajuan kredit baru,” tandasnya.

Ditegaskannya, kasus itu bukanlah pengembangan dari perkara dugaan korupsi pada kredit fiktif di BRI Cabang Purbalingga, yang sudah menjerat lima tersangka. Dalam kasus Kendal itu, modus yang digunakan adalah syarat-syarat fiktif. Dilakukan dengan cara mengambil persyaratan lama diajukan baru lagi. Termasuk agunan-agunan lama nasabah dimintai semua oleh tersangka.

“Total ada 50 nasabah, rata-rata pinjaman Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sedangkan kreditnya posisinya macet. Untuk tahap dua ditunggu saja. Karena hari ini baru penetapan tersangka,” sebutnya.

Ketut, menyebutkan, uang hasil dugaan korupsi itu, digunakan untuk wanita idaman lain. Ada juga yang dipakai untuk renovasi rumah. Membeli sepeda motor dan sebagian untuk pacaran.

“Data nasabah yang digunakan untuk mengajukan ada juga yang dapat fee Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi para nasabah itu dipinjam KTP untuk ajukan kredit. Kemudian begitu cair dikasih uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Nanti bisa saja uang untuk rehap rumahnya juga disita,” bebernya.

Terpisah, Sekretaris Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jawa Tengah, Sasetya Bayu Efendi, mendukung konsep pemberantasan korupsi yang dilakukan Tipidsus Kejati Jateng. Karena produk kerjanya jelas. Namun demikian pihaknya berharap tidak hanya sebatas korupsi di bank, melainkan juga ada produk baru. Yang lebih memberikan pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan korupsi.

“Jadi jangan cuma korupsi di bank, tapi instansi atau lembaga pemerintah sepanjang terbukti diproses. Paling penting jangan pilih-pilih kasus,” tandasnya. (jks/zal) Editor : Agus AP
#BRI #Tipidsus