RADARSEMARANG.ID, Semarang– PT Jasa Raharja terus mengembangkan kolaborasi aplikasi JRKu dengan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal ke masyarakat.
Salah satu upaya mengembangkan kolaborasi tersebut, PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan melalui koordinasi finalisasi dan simulasi kolaborasi tersebut diharapkan dapat menggali masukan-masukan agar semakin mempermudah masyarakat.
“Kolaborasi JRKu dengan ETLE, semakin memudahkan untuk mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” ungkap Rivan Achmad Purwantono, di Semarang, Senin (25/10/2021).
Selain memberikan kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga bisa mendapatkan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraan, informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.
“Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Kushariyanto menjelaskan ETLE merupakan tilang elektronik untuk menghindari kontak petugas dengan pelanggar agar tidak terjadi “transaksi”.
“ETLE memang masih terbatas pada tempat-tempat tertentu dan untuk konfirmasi ke pelanggar butuh biaya. JRKu menjawab kesulitan dalam memberikan konfirmasi karena dengan cukup membuka aplikasi JRKu bisa ketahuan,” kata Kushariyanto.
Korlantas, tambah Kushariyanto, sangat mendukung aplikasi JRKu tanpa mengabaikan kelompok masyarakat yang masih gaptek dengan memberikan pemberitahuan dengn cara pesan singkat. (sls/bas)