
RADARSEMARANG.ID – Air merupakan kebutuhan pokok dan esensial bagi manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi ini.
Keberadaannya merupakan anugerah besar yang dilimpahkan oleh Allah kepada seluruh makhluk-Nya.

Sebab Allah SWT menghidupkan semua makhluk di muka bumi ini dengan lantaran air.
Firman Allah dalam surat Al Anbiya ayat 30: ”Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu. Kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?”.

Dalam surat Al – Anfal ayat 11: ”Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu) ”.
Tinjauan air dari segi ukuran
Air ditinjau dari segi ukuran terbagi menjadi dua, yaitu air sedikit (ماءالقليل) dan air banyak ( ماءالكثير).
Air sedikit ialah air yang kurang dari dua kolah, dan air banyak adalah air yang sudah mencapai dua kolah atau lebih.
Ukuran air dua kolah yaitu apabila tempat air berbentuk segi empat maka panjang, lebar dan kedalamannya masing-masing satu seperempat dziro’ ( 11/4 dziro’ ), dan satu dziro’ bagi orang yang mu’tadil (sedang) adalah 48 cm, dan satu seperempat dziro’ sama dengan 60 cm.
Jika bak (tempat air) berbentuk segitiga maka ukuran panjang ketiga sisinya masing-masing dua setengah dziro’, dan jika berupa tabung / bundar maka ukuran lebarnya ( garis tengah ) 1 dziro’ dan kedalamannya 2 ½ dziro’.
Air 2 kolah dari segi volume yaitu 500 rithlun (kati). 1 rithlun = 0,432 liter, jadi 500 rithlun x 0,432 liter = 216 liter.
Maaul qolil (air sedikit) menjadi najis apabila terkena najis meskipun salah satu sifatnya tidak berubah yaitu rasa, warna dan baunya, dan Maaul katsir (air banyak) tidak menjadi najis apabila terkena najis, kecuali jika salah satu dari ketiga sifatnya berubah.
Tinjauan air dari segi kesuciannya
Air ditinjau dari segi kesuciannya terbagi menjadi empat.
- ( طاهرمطاهرغيرمكروه) Air suci mensucikan dan tidak makruh digunakan, yaitu air yang masih asli (murni) yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaannya. Air semacam ini juga dinamakan air mutlaq, dan jumlahnya ada tujuh macam, yaitu:
Air hujan. Firman Allah dalam QS Al Anfal ayat 11 :” Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.
Air laut. Nabi Muhammad SAW, bersabda : ” Air laut itu suci, dan halal bangkainya ( HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Bukhori ).
Air sumur, ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang sumur budho’ah, beliau menjawab :” Airnya tidak dinajisi sesuatu apapun “( HR. Tirmidzi ).
Air Salju / Es. Air Embun. ” Ya Allah bersihkanlah dosa – dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah basuhlah kesalahan – kesalahanku (dosa – dosa) dengan air salju dan air embun” ( HR. Bukhori dan Muslim).
Air Sumber ( mata air ). Air sungai, Firman Allah dalam Q.S Al Mursalat : 27 :”Dan kami jadikan padanya gunung-gunung yang tinggi, dan kami beri minum kamu dengan air tawar (air sungai, air sumur, mata air)”. Air dalam kemasan (air mineral) tergolong air yang suci dan mensucikan. Air yang di sediakan untuk diminum yang berada di masjid, di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum maka hukumnya haram untuk digunakan bersuci, karena air itu di khususkan hanya untuk diminum.
Air yang berasal dari daur ulang limbah bisa digunakan untuk bersuci. Karena yang membuat air menjadi najis adalah perubahan sifatnya, dan jika perubahan sifatnya sudah hilang maka air kembali suci dan mensucikan.
Air PDAM yang dicampur dengan kaporit juga masih bisa digunakan untuk bersuci karena kaporit bukan termasuk barang najis dan kadar kaporitnya lebih sedikit. Jika kaporitnya lebih banyak hingga bisa dianggap sebagai air kaporit, maka air seperti ini suci namun tidak mensucikan.
Beberapa air yang berubah namun masih tetap dihukumi suci antara lain yaitu: air yang berubah karena bercampur dengan tanah yang suci seperti ketika hujan air di sungai menjadi keruh (air banjir), air yang berubah karena lama tersimpan seperti di kolah (bak penampungan), blumbangan, kedung dan sejenisnya, air yang berubah karena daun–daunan yang jatuh dari pepohonan yang ada di sekitarnya karena sulit memeliharanya.
- ( طاهرمطاهرمكروه). Air suci mensucikan namun makruh digunakan, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari ( ماءالمشمّش).
Air yang dipanaskan dengan sinar matahari dihukumi makruh apabila terdapat dua syarat.
Pertama, air dipanaskan di tempat yang terbuat dari tembaga, besi dan timah, karena panasnya matahari maka tempat – tempat tersebut akan keluar karat (teyeng) dan bercampur dengan air yang akan menimbulkan penyakit sopak (penyakit kulit).
Dalam hadits riwayat Baihaqi: ” Nabi SAW melarang Aisyah memanaskan air pada cahaya matahari dan beliau bersabda:” Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak”.
Syarat yang kedua, air dipanaskan di daerah yang sangat panas, bukan di daerah yang dingin dan sedang, karena pengaruh sinar matahari di daerah seperti ini lemah.
Tidak makruh hukumnya menggunakan air telaga, kolah (bak penampungan), sawah dan sejenisnya yang terkena sinar matahari.
Menggunakan air yang dipanaskan dengan api atau yang lainnya seperti shower untuk berwudlu, mandi junub dan lain-lain hukumnya mubah (diperbolehkan).
Dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa shohabat Umar bin Khattab pernah memanaskan air dengan api kemudian digunakan untuk berwudlu dan para shohabat lainnya mengikutinya.
- طاهرغير مطاهر (Air suci namun tidak mensucikan).
Air ini dikelompokkan menjadi 3:
Pertama, Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci seperti air teh, air kopi, dsb.
Kedua, Air pohon – pohonan atau air buah – buahan seperti, air kelapa, air nira, air deresan dari pohon aren atau pohon kelapa, dsb.
Ketiga, Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari 2 kolah yang sudah digunakan untuk bersuci atau untuk menghilangkan najis dengan syarat salah satu dari ketiga sifatnya tidak berubah.
Air musta`mal yang terkumpul dan telah mencapai ukuran 2 kolah atau lebih maka bisa digunakan untuk bersuci.
- ماءالمتنجس ( Air yang terkena najis ), yaitu air yang terkena najis yang ukurannya kurang dua kolah atau air yang sudah mencapai dua kolah yang terkena najis dan salah satu dari ketiga sifatnya ada yang berubah.
Rosullullah SAW, bersabda :” Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna atau baunya” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dalam hadits lain :” Apabila air mencapai dua kolah, maka sesuatu apapun tidak bisa menajiskannya”. (HR. Ibnu Majah).
Air najis yang terkumpul hingga mencapai dua kolah atau lebih yang salah satu dari ketiga sifatnya tidak berubah maka air itu menjadi suci dan mensucikan.
Bak mandi yang di dalamnya terdapat ikan, maka airnya dihukumi najis yang di ma’fu (di maafkan) dengan syarat, pertama ketika memasukkannya berniat agar ikan memakan jentik-jentik nyamuk dan tidak sekadar untuk hiasan atau hiburan. Kedua, airnya tidak berubah.
(Penjelasan ini di ambil dari Kitab Taqrib, Kifayatul Akhyar, Kasyifah, Majmu’, Fatkhul Mu’in). (adv/zal/bas)