
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sektor pariwisata berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah baru di tengah era new normal. Hal tersebut untuk menutupi kurang maksimalnya pemasukan dari sektor pajak dan retribusi daerah di masa pandemi ini.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Sri Marnyuni menuturkan pemerintah dapat mengekplorasi tempat wisata agar dapat dipergunakan dalam sosialisasi, menampung dan memasarkan potensial ekonomi baru. Maka dari itu, dengan rencana pemerintah membuka kembali tempat wisata, pihaknya mengaku setuju. Hanya saja dirinya mengingatkan jika memang hendak menghidupkan kembali pariwisata, pemerintah harus selektif memilah dan memilih. Mana tempat wisata yang aman atau tidak untuk dibuka kembali.

“Ambil contoh kolam renang. Hemat saya itu belum saatnya untuk dibuka. Begitu pula objek wisata berskala besar yang biasa diserbu pengunjung. Karena belum aman saat pandemi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan pembukaan tempat wisata dapat dilakukan bertahap. Tidak serta merta serempak dibuka. Namun perlu adanya penilaian dan verifikasi terlebih dahulu dari berbagai pihak. Dari gugus covid-19, dinas kesehatan dan petugas keamanan mengenai mungkin tidaknya tempat pariwisata dapat dibuka kembali. Jika memang ternyata tempat wisata tersebut telah memenuhi standar dengan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, boleh dibuka kembali. Namun jika tidak bisa, lebih baik tidak usah dibuka daripada menimbulkan potensi persebaran covid-19 lebih meluas.

“New normal bukan berarti terus semua tempat dibuka 100 persen. Namun sebaliknya. Dilakukan bertahap. Jika evaluasi bagus, maka tahapan tersebut dapat lebih naik lagi. Sampai akhirnya semua tempat wisata memenuhi standar yang ditetapkan,” lanjutnya.
Sementara itu dilain pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah juga bersiap penerapan new normal untuk pembukaan kembali tempat pariwisata. Mereka telah menyiapkan panduan yang berkenaan petunjuk teknis pelaksanaan wisata yang diberi nama Njagani Plesiran.
Kepala Dinas Disporapar Jateng Sinoeng N Rachmadi menuturkan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jateng tentang panduan new normal, termasuk di bidang pariwisata. Nantinya panduan tersebut dapat digunakan sebagai bahan rujukan dan tindak lanjut bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengonsilidasikan persiapan pembukaan tempat wisata di daerah masing-masing. “Jadi di dalam panduan tersebut juga ada SOP yang akan mencakup keseluruhan elemen pariwisata. Seperti restoran, perhotelan, destinasi wisata dan lain sebagainya,” ujarnya. (akm/bis/ida/bas)