27 C
Semarang
Jumat, 24 Maret 2023

Menjadi Advokat karena Dorongan Suami

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID – Sedikitpun tak pernah terbersit dalam diri Fenny Cahyani, menjadi seorang advokat, meski dirinya lulusan S1 Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto pada 1998.

Sempat bekerja di Jakarta selama setahun, Fenny menikah dan diboyong suami ke luar Jawa, sebelum akhirnya kembali ke Semarang pada  2010 silam. Lama tidak berkarier, membuat Fenny merenung profesi yang cocok di usianya yang sudah tidak muda kala itu: 35 tahun. Bekerja di perusahaan swasta maupun PNS, sudah tidak memungkinkan, karena terbentur usia. “Suami akhirnya menyarankan agar saya mengambil PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), agar bisa berkarier sebagai advokat, profesi yang tidak dibatasi usia” kenang Fenny pada peristiwa 11 tahun silam.

Sempat ragu dengan usulan suami, Fenny akhirnya mencari informasi tentang profesi advokat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dorongan suami yang begitu kuat, semakin menebalkan semangatnya, menjatuhkan pilihan advokat sebagai titian kariernya. Pada tahun yang sama, ia mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang terkenal sulit, namun berhasil ia lalui dengan mulus.

Alhamdulillah, mungkin itu jalan Tuhan, saya bisa langsung lulus pada kesempatan ujian pertama. Padahal, banyak teman-teman yang mengulang berkali-kali,” tutur perempuan kelahiran Jakarta, tahun 1975 itu.

Sempat magang di beberapa kantor pengacara ternama di Kota Semarang, pada 2015 Fenny memutuskan mendirikan kantor pengacara sendiri: Fenny Cahyani and Partners. Sempat khawatir tidak mendapat klien, karena nama kantor pengacaranya yang belum dikenal, Fenny memperoleh kasus kepailitan sebagai kasus pertama. Sebuah kasus yang menurutnya cukup prestisius bagi kantor pengacara yang baru berdiri. “Awalnya ragu saat baru berdiri sendiri. Dapat klien nggak ya? Tapi, Alhamdulillah, ada kepercayaan menangani kasus pailit,” katanya, bangga.

Kasus demi kasus pun mengalir ke kantornya untuk mendapat bantuan hukum.  Apa kasus yang menurut Anda paling menarik? “Semua kasus menarik,” ucapnya. Alasan Fenny, karena setiap kasus, punya  keunikan sendiri dan treatment yang berbeda, meski kasusnya sama.

Namun, ada satu kasus yang cukup menyita perhatiannya. Yaitu, ketika Fenny mendampingi seorang bapak sepuh yang terancam diusir dari tempat tinggalnya, karena hendak dieksekusi bank.

“Itu sangat menyita perhatian, pikiran, dan emosi saya. Bahkan,  saat di rumah pun, saya memikirkan nasib bapak itu, jika di hari tuanya terusir dari rumah dan tidak memiliki tempat tinggal,” cerita lawyer yang juga pengurus DPC Peradi Kota Semarang ini. Plong, perjuangan dan perlawanan kerasnya mendampingi klien untuk mendapat hak-hak yang diinginkan tercapai. Saat membela klien si bapak sepuh itu, Fenny  tidak dibayar sama sekali.

“Saya hanya menjalankan amanah UU Advokat yang mewajibkan kami agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Selain sibuk menjadi lawyer, Fenny Cahyani banyak mengisi hari-harinya dengan beragam kegiatan di organisasi advokat dan kepemudaan. Namun, sebagai istri seorang jaksa, dia juga wajib aktif sebagai pengurus organisasi istri jaksa.

“Karena kebetulan suami menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tegal, saya ikut menjadi Wakil Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Kota Tegal,” tutur perempuan yang berprinsip hidup: “Ojo Gumunan, Ojo Kagetan lan Ojo Dumeh” ini. (sls/isk)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya