30 C
Semarang
Minggu, 28 Mei 2023

Hadapi Sistem Hukum yang Bias Jender

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID – Namanya cukup dikenal sebagai aktivis pembela perempuan dan anak-anak. Evarisan SH, MH kini mantap menapaki karier sebagai advokat.

Evarisan tak akan pernah lupa pada peristiwa yang menimpa keluarganya pada 1994 silam. Kala itu, kakak dan adik laki-lakinya dikeroyok. Bukannya berada di posisi korban, kakak dan adik Evarisan justru ditangkap polisi. Ketika itu, si kakak kelas 2 SMA. Sedangkan sang adik, duduk di bangku kelas 1 SMP. Evarisan pun merasa, kakak dan adiknya mendapatkan ketidakadilan.

“Ironisnya, para pelaku tidak diproses hukum. Penangkapan dan penahanan kakak dan adik saya juga tidak sesuai prosedur hukum,” kenang Evarisan. Tak sesuai prosedur hukum karena saat penangkapan, polisi bisa menunjukkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Kasus tersebut terjadi jauh sebelum undang-undang perlindungan anak lahir. “Waktu itu, saya masih kelas 2 SMA,” ucapnya. Ia bersyukur, kasus tersebut tidak sampai ke persidangan, karena masih ada orang-orang baik yang membantu kakak dan adiknya bisa keluar dari tahanan. “Namun, kasus tersebut membuat kakak dan adik saya mengalami trauma. Dari situlah,  saya membulatkan tekad masuk Fakultas Hukum,” ucapnya.

Pada 1995, Evarisan masuk kuliah di Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Saat masih berkuliah, Evarisan sudah menjadi aktivis. Debut pertamanya, di LBH Semarang, lalu di Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) yang juga dibentuk oleh LBH Semarang.

Kasus pertama yang ditangani saat masih aktif di LBH  adalah rudapaksa atau perkosaan.  “Ada dua korban dengan satu pelaku. Kalau tidak salah, tuntutan terhadap pelaku delapan tahun, tapi divonis lima tahun. Waktu itu ada dua kasus perkosaan yang terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan,” tutur perempuan yang sehari-hari dipanggil Eva, itu.

Dan, kasus rudapaksa, menjadi perhatiannya, karena menyangkut nasib perempuan. Ia mengangkat isu itu menjadi bahan penelitian untuk skripsinya. Hal yang tak terduga, Eva justru bertemu dengan si pelaku rudapaksa saat mewawancarai dua tahanan pria di LP Kedungpane.

“Ada perasaan benci yang membuncah pada pelaku, karena mereka telah merusak masa depan korban dan menyisakan trauma yang sangat mendalam bagi korban,” cerita Eva. Sisi lain, ada tuntutan akademik yang harus segera ia tuntaskan, karena masa kuliah sudah lebih dari 4 tahun. “Tentu sangat banyak pelajaran yang berharga yang saya dapatkan selama mendampingi kasus tersebut.”

Bagi Eva, team work yang solid, serta dukungan korban dan keluarga korban yang tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan keadilan adalah suplemen tersendiri baginya.  “Tidak gampang menghadapi sistem hukum yang bias jender, bahkan hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum dibahas, apalagi disahkan. Sedangkan korban sudah tak terhitung lagi,” ucap perempuan smart tersebut.

Baginya, kasus paling menarik yang ia tangani adalah kasus rudapaksa. Bagaimana Anda menyikapi kasus itu? “Berjuang semaksimal yang saya mampu, meminta dukungan jaringan, lembaga negara, dinas/instansi/institusi yang relevan dan tentu dukungan dari korban dan kelompok penyintas, karena saya tidak bisa bekerja sendiri,” beber Eva.

Bagaimana Anda melihat penegakkan hukum saat ini? Kata Eva, sudah ada kemajuan. Hanya saja belum maksimal. “Masih banyak putusan yang diskiminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan,” ucap perempuan yang berprinsip jujur dan bertanggung jawab tersebut.

Di tengah kesibukan menjadi lawyer, Eva tetap memprioritaskan keluarga. “Kalau dulu sebelum pandemi, masih bisa liburan ke suatu tempat atau ke tempat wisata, maka selama pandemi ini, kita jarang bepergian. Kalau tidak ada urusan pekerjaan, saya membatasi diri  keluar rumah.” Ngapain saja? “Hanya di rumah, bermain bersama anak-anak dan menemani anak sekolah daring, sambil menyelesaikan pekerjaan yang tertunda,” ucap penyuka pantai dan pegunungan ini. Kepada anak-anaknya, Eva menekankan prinsip kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab. (ida/isk)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya