Kenaikan harga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Menurut Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro, sudah 21 tahun tarif kapal perintis tidak mengalami kenaikan. Pun dengan kapal pendam selama enam tahun. Padahal butuh perawatan serta biaya operasional agar tetap bisa beroperasi.
“Jadi penyesuaian tarif ini sebenarnya terkait dengan 21 tahun tarif dari kapal perintis belum ada penyesuaian,” kata Yahya saat ditemui di Semarang.
Tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023. Bagi masyarakat dengan pembelian tiket pada Juni 2023 masih dikenakan tarif lama. Pihaknya mencontohkan penyesuaian tarif untuk rute kapal penumpang Semarang tujuan Karimunjawa.
Besaran tarif lama Rp 82 ribu disesuaikan menjadi Rp 101 ribu. Kemudian untuk rute Semarang-Pontianak, awalnya Rp 254 ribu menjadi Rp 313 ribu.
Kenaikan ini berlaku untuk semua rute kapal penumpang dan perintis. Besarannya variatif, mulai dari 23 persen hingga 100 persen.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisai melalui kantor cabang serta agen penjualan tiket. Diharapkan masyarakat tidak kaget karena telah mendapat informasi sebelumnya.
“Proses penyesuaian ini secara rata-rata untuk tarif penumpang kapal perintis sekitar 100 persen. Tapi tadi sudah dilihat tarifnya sendiri dari Rp 3.900 paling murah menjadi Rp 7.800. Jadi secara ability to pay bagi masyarakat,” tandasnya. (kap/zal) Editor : Agus AP