Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Hasil Investigasi Jadi Penyebab Banjir, Dua Perumahan Disegel, Pengembang Pasrah

Agus AP • Sabtu, 19 November 2022 | 18:47 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan proyek perumahan di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Jumat (18/11). (ADENNYAR WYCAKSONO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan proyek perumahan di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Jumat (18/11). (ADENNYAR WYCAKSONO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Enam bangunan di dua perumahan di Kecamatan Gunungpati, tepatnya di Kelurahan Petemon dan Kalisegoro disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Jumat (18/11) pagi. Penyegelan menggunakan police line dan stiker dilakukan setelah Satpol PP melakukan investasi penyebab banjir bandang pada 6 November lalu.

Ternyata pihak pengembang perumahan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun lahan tersebut masuk dalam zona kuning atau zona perumahan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo menjelaskan, penyegelan ini merupakan langkah dan tindak lanjut setelah dilakukan penyelidikan penyebab banjir bandang sesuai arahan dari Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Kita lakukan penyegelan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan," katanya usai melakukan penyegelan, Jumat (18/11).

Sebelum disegel, lanjut dia, pengembang telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi perizinan perumahan di kantor Satpol PP. Menurutnya, setelah perizinan dilengkapi, pengembang boleh melanjutkan pembangunan. Setelah petugas ditunjukkan kelengkapan persyaratan yang ada.

"Setelah perizinan dinyatakan tidak lengkap, maka dilakukan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Satpol PP, kata dia, akan terus melakukan pengecekan ke sejumlah pengembang perumahan yang diduga tidak memiliki izin. Misalnya, di wilayah Kecamatan Gunungpati dan Mijen yang menjadi kawasan resapan.

"Karena di dua kecamatan itu banyak dugaan pembangunan liar yang menjadi penyebab banjir dan longsor," paparnya.

Disinggung terkait alih fungsi lahan, pihaknya mengaku belum menemukan zona hijau yang dijadikan perumahan. Namun pihaknya meminta agar pengembang bisa mematuhi aturan yang ada, karena Satpol PP tidak akan berhenti melakukan penegakan Perda terkait RTRW (rencana tata ruang wilayah).

"Kami imbau semua pengembang mematuhi aturan terutama Perda Nomor 5 Tahun 2009. Karena jika melakukan pembangunan liar, dampaknya akan panjang dan yang jadi korban adalah warga Kota Semarang," tegasnya.

Sementara itu, Heru Prasetyo, satu di antara pengembang di wilayah Gunungpati mengaku pasrah ketika rumah yang sedang dibangun disegel dan dipasangi police line. Pihaknya mengakui salah, karena sudah melakukan pembangunan meskipun belum mengantongi izin lengkap.

"IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor agenda, namun izin belum keluar. Untuk itu, kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda," katanya.

Dari 59 kavling perumahan yang ada, Heru mengaku sudah didaftarkan izinnya. Namun konsumen yang membeli kavling minta segera dibangun, meskipun belum memiliki IMB.

"Nanti kita akan komunikasi dengan konsumen terkait penyegelan ini. Saya akan bertanggung jawab," ujarnya. (den/aro) Editor : Agus AP
#penyebab banjir bandang #Perumahan Disegel #Pengembang #Penyebab Banjir