Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Parkir Kota Lama Ilegal

Agus AP • Jumat, 27 September 2019 | 13:59 WIB

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Revitalisasi Kota Lama Semarang seharusnya diimbangi sejumlah fasilitas tambahan. Salah satunya fasilitas parkir kendaraan pengunjung yang sampai sekarang belum ditentukan oleh pihak  Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) maupun Pemkot Semarang. Saat ini, semua parkir di Kota Lama masih liar. Tentunya, hal tersebut menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Jika persoalan tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan memperburuk citra Kota Lama.

Sebelum revitalisasi, salah satu kantong parkir di kawasan ini berada di sekitar Taman Srigunting. Setelah ada larangan dan dipasang pembatas pada jalur pedestrian, beberapa kantong parkir bermunculan di sejumlah titik. Mulai yang terjauh dari pusat kawasan Kota Lama di Gereja Belenduk, ada dua kantong parkir yang dikelola warga di sekitar Jalan Empu Tantular. Memanfaatkan lahan pada sebuah bangunan tua yang tampak tidak terawat. Selanjutnya, ada pula di sekitaran Jalan Meliwis. Di kedua tempat ini, parkir motor dipungut Rp 2.000. Diberikan nomor parkir tanpa karcis.

Tidak jauh dari Taman Srigunting, terdapat kantong parkir yang dapat dimanfaatkan dengan tarif sama. Namun tanpa nomor dan tanpa karcis. Yakni di ujung Jalan Kedasih atau di belakang Spiegel Bar & Bistro. Selanjutnya ada di samping toko ritel tak jauh dari Taman Srigunting. Lokasinya agak masuk ke dalam gang. Ada pula di kawasan Taman Kota Lama. Hampir semua tempat parkir terdapat tulisan ”Tempat Parkir Kawasan Kota Lama”.

”Parkir sini saja aman,” ujar salah seorang tukang parkir menawarkan. ”Di sana tidak resmi. Daripada digembosi dan diambil helmnya sama Dishub,” imbuhnya meyakinkan.

Ia mengklaim jika parkir yang dikelolanya resmi. Ia juga mengaku mengantongi kartu tanda anggota. ”Ada. Ada kartu anggotanya,” akunya tanpa menunjukkan. Tukang parkir ini mengaku tidak menyetor kepada siapapun. Kecuali ke Dishub.

Sementara itu, jumlah kantong parkir akan bertambah ketika ada event di kawasan Kota Lama. Seperti Festival Kota Lama yang belum lama digelar. Tarifnya pun ikut melambung. Untuk sepeda motor dikenai tarif sebesar Rp 5.000. Di depan Satlantas Polrestabes Semarang, parkir mobil ditarik Rp 5.000.

Bima, pengunjung kawasan Kota Lama Semarang mengaku tidak mendapat karcis untuk parkir kendaraannya di Kota Lama. ”Tadi saya tinggal saja. Dan katanya bayarnya di akhir nanti,” ujar pria yang datang bersama dua temannya ini.

 

Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Joko Santoso mengatakan, jika selama ini penanganan parkir liar di Kota Lama memang belum ada pembahasan lebih spesifik. “Itu yang mengelola warga bukan Pemkot Semarang dan bukan BPK2L,” tuturnya.

Praktis, semua kantong parkir di Kota Lama bersifat ilegal. Joko juga mengakui jika sampai detik ini tidak ada pemasukan sepeserpun dari pendapatan parkir di Kota Lama kepada Pemkot Semarang. “Belum ada, belum ada sama sekali pemasukan ke Pemkot Semarang,” tegasnya.

 

Selain tidak mengantongi izin parkir, dipastikan para juru parkir (jukir) di Kota Lama juga tidak memiliki izin dari Dishub. Jika mengacu terhadap Perwal Nomor 9/2018, besaran parkir yang sudah mengantongi izin sudah ditentukan. Dengan tidak mengantongi izin dari Pemkot Semarang, pihak pengelola parkir Kota Lama bebas menentukan tarif parkir sesuai dengan keinginan mereka. Bisa dibayangkan kebocoran parkir dari satu titik saja di Kota Lama sudah besar. Apalagi sejak direvitalisasi, pengunjung Kota Lama setiap harinya selalu membeludak. Tidak hanya pengunjung lokal, namun juga luar Kota Semarang.

Ditambahkan, penyelenggaraan parkir sebenarnya juga sudah diatur dalam Perda Nomor 10/2011. Dimana di dalamnya juga dijelaskan setiap penyelenggaraan parkir baik itu dilakukan oleh swasta juga harus disertai perijinan. Apa yang terjadi di Kota Lama memang di luar dari semua itu. Selain tidak mengantongi izin, tarif yang mereka tentukan juga tidak menyesuaikan dengan regulasi.

Jika dihitung potensi parkir di Kota Lama memang besar. Mengacu pada Perwal Nomor 9/2018, tarif untuk roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000. Kemudian roda empat sebesar Rp 3.000, dan roda enam atau lebih Rp 15.000.

Padahal jika dilihat setiap harinya ribuan pengunjung memadati Kota Lama. Selain itu, tarif parkir di Kota Lama berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan tempat yang lain. Dilihat dari hal itu saja, potensi dari titik parkir di Kota Lama sudah sangat besar.

Dikatakan Joko, pihaknya akan segera menjadwalkan untuk bertemu dengan pengelola kantong parkir di Kota Lama dan BPK2L. Pertemuan tersebut nantinya akan membahas tentang regulasi dan tarif parkir di Kota Lama.

“Semuanya (kantong) dikelola oleh warga sendiri, nanti akan kita bicarakan bagaimana jika dalam hal ini dikelola Pemkot Semarang. Mungkin karena tempat wisata besarannya menjadi berbeda,” tuturnya.

Dishub Kota Semarang sendiri belum menghitung secara pasti berapa potensi parkir di Kota Lama. Meski begitu, lanjutnya, jika melihat dari kondisi saat ini potensi parkir di Kota Lama tentunya cukup besar.

Beberapa waktu lalu, Dishub Kota Semarang sempat menyosialisasikan gambaran titik parkir di Kota Lama. Ada lima titik parkir yang sudah disosialisasikan oleh Dishub Kota Semarang. Yakni, di depan Satlantas Polrestabes Semarang, Dream Museum Zone (DMZ), Pool Damri, PTP (samping Café Sepur), Parkir Umum Kawasan Kota Lama Semarang, dan depan Kantor Pos Semarang. Semua titik parkir tersebut masih dalam taraf sosialisasi. Untuk realisasi pihak Dishub Kota Semarang masih menunggu hasil pertemuan dengan para pengelola kantong parkir liar yang saat ini sudah ada. (ewb/tim/aro) Editor : Agus AP
#Kota Lama